Jadi Buron KPK, Praperadilan Mardani Maming Ditolak Hakim
Instagram/mardani_maming
Nasional

Mardani telah mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Juni 2022 lalu. Dalam petitumnya, Mardani meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel menyatakan penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

WowKeren - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Mardani mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan pada Rabu (27/7).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Mardani tetap berstatus sebagai tersangka. Menurut hakim Hendra, salah satu alasan ditolaknya gugatan tersebut adalah karena Mardani sudah berstatus sebagai buronan KPK.

"Dalam hal tersangka melarikan diri, atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata Hendra. "Jika permohonan praperadilan tersebut telah dimohonkan, maka hakim menjatuhkan putusan dengan mengatakan tidak dapat diterima."

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. Sementara itu, KPK turut melampirkan surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming dalam sidang praperadilan. Oleh sebab itu, permohonan praperadilan tak dapat dikabulkan.


Sebelumnya, Mardani telah mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Juni 2022 lalu. Dalam petitumnya, Mardani meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel menyatakan KPK tak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi terhadapnya.

"Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022," demikian kutipan petitum tersebut.

Selain itu, Mardani juga meminta hakim untuk menyatakan penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga diminta untuk menyatakan penetapan Mardani sebagai tersangka tidak sah.

Di sisi lain, kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto, memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/7). Bambang mengatakan bahwa surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBH PBNU) yang berisikan permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani telah dikirim ke KPK pada Senin (25/7) lalu.

Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (26/7). "Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru