Usai Ditetapkan Sebagai Buronan, Kuasa Hukum Pastikan Mardani Maming Hadir ke KPK Besok
Nasional

Setelah tidak menemukan Mardani Maming di apartemennya, KPK lantas menetapkan tersangka korupsi itu sebagai buron. Kini kuasa hukum Maming memastikan kliennya akan hadir ke Gedung KPK.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai buronan. Pasalnya, pada Senin (25/7) lalu, tersangka KPK itu tidak dapat ditemukan di apartemennya saat lembaga antirasuah melakukan penjemputan paksa.

Tak lama setelah penetapan Maming sebagai buronan KPK, kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto memastikan bahwa kliennya itu akan mendatangi Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/7) besok. Selain itu, Bambang diketahui juga melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7).

Adapun surat tersebut berisikan permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Maming. "Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (26/7).

"Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," lanjut Bambang.


Bambang lantas menerangkan dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa Maming menyebut bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7). Ia kemudian menyebut KPK telah menyembunyikan soal rencana kehadiran Maming.

Bambang kemudian kembali mempertanyakan sikap KPK terkait penetapan Maming sebagai buron, yang mana sebelumnya telah menyerahkan surat untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Apakah KPK sedang show of force? Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis (28/7)?" tutup Bambang.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, sehingga dinilai tidak kooperatif.

Setelah ditetapkan sebagai buron, KPK berharap agar Maming kooperatif dan menyerahkan diri ke lembaga antirasuah agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. Di samping itu, KPK juga telah meminta bantuan kepada Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait