Hati-hati, Masalah Pengibaran Hingga Ukuran Bendera Merah Putih Ternyata Diatur Undang-undang
Nasional

Indonesia rupanya punya paten aturan mengenai pemasangan atau pengibaran bendera merah putih hingga ukurannya sekalipun. Hal itu rupanya telah tercantum dalam undang-undang.

WowKeren - Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tak terasa kurang dari 3 minggu lagi. Salah satu hal yang wajib ikut dilakukan masyarakat Indonesia untuk perayaan kemerdekaan tersebut tentu saja pemasangan bendara. Seperti diketahui, Setiap jelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, setiap rumah diimbau untuk memasang bendera merah putih.

Namun ternyata bendera merah putih juga tak bisa sembarangan dikibarkan. Ada aturan-aturan tertentu mengenai bendera merah putih yang wajib diketahui masyarakat Indonesia agar bisa merasakan makna yang lebih dalam dari bendera Indonesia tersebut.

Yang pertama adalah waktu pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih. Melansir Tempo.com. berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih hanya boleh dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran di malam hari hanya dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu sebagaimana keterangan pada Pasal 7 Ayat (2).

Lebih lanjut, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Aturan tersebut juga dilengkapi pada Ayat (5) bahwa bendera negara juga boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.

Jika merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.06/07/2022, pada tahun ini, bendera merah putih diimbau untuk dikibarkan secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Aturan ukuran bendera merah putih rupanya juga penting untuk diketahui. Hal itu lantaran tidak semua ukuran bendera merah putih boleh dikibarkan di berbagai tempat menurut aturan yang berlaku.
Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Sementara itu, warna merah dan putih pada bendera memiliki ukuran yang sama.

Berikut adalah aturan ukuran bendera negara yang telah diatur dalam Undang-undang:

Ukuran 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.


Ukuran 120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.

Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.

Ukuran 36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.

Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

Ukuran 20 x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.

Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.

Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.

Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.

Ukuran 10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru