Bukan Hanya Belum Daftar PSE, Kominfo Ungkap PayPal Tak Miliki Izin Dari BI
Pexels/Brett Jordan
Nasional

Sebelumnya, para pengguna PayPal mengeluhkan sulitnya untuk mengakses layanan tersebut. Atas hal ini, kemudian disebut dikarenakan PayPal telah diblokir oleh Kominfo.

WowKeren - Belum lama ini, warganet, khususnya pengguna PayPal digegerkan lantaran tak bisa mengakses layanan pembayaran online tersebut. Atas hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membenarkan bahwa PayPal memang sudah diblokir oleh pihaknya.

Kini, Kominfo bahkan menegaskan bahwa PayPal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tidak hanya itu, menurut Kominfo, PayPal bahkan tidak mengurus izin di Bank Indonesia (BI).

"Belum, (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7).

Samuel kemudian menegaskan bahwa setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun memang wajib memiliki izin dari BI dan terdaftar sebagai PSE. Ia pun menegaskan bahwa kedua hal ini wajib dilakukan oleh setiap pemilik platform dari luar negeri seperti PayPal.


"Jadi 'dan' ya bukan 'atau', izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan," tegas pria yang akrab disapa Sammy itu. "Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok, jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga."

Lebih lanjut, Sammy menerangkan bahwa pemblokiran sementara itu tidak ada batas waktunya. Ia lantas menyampaikan apabila pemblokirannya ingin dicabut, maka pihak PayPal harus mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia terlebih dahulu.

Menurut Sammy, pihak PayPal juga tidak memberikan respons terhadap surat yang telah dilayangkan oleh Kominfo. Ia mengatakan bahwa pemblokiran tersebut tidak ada batas waktunya. Maka dari itu, apabila PayPal menilai konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus, diharapkan untuk segera mendaftar PSE dan mengurus izin-izin serta persyaratan terkait.

Sebagaimana diketahui, Kominfo sendiri tidak hanya memblokir PayPal, tetapi juga sejumlah situs atau platform populer lainnya seperti Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games. Pemblokiran ini disebut lantaran PayPal tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru