Ada 28 RT Jadi Zona Merah COVID-19, Wagub DKI Minta Booster Dipercepat
Instagram/arizapatria
Nasional
COVID-19 di Indonesia

Zona merah COVID-19 kembali muncul di DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Wagub DKI Ahmad Riza Patria pun membeberkan sejumlah langkah yang akan dilakukan Pemprov.

WowKeren - Indonesia saat ini masih berada pada gelombang IV COVID-19. Di samping itu, pemerintah juga tengah menggalakkan pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat. Bahkan terhadap tenaga kesehatan atau nakes, sudah dimulai dilakukan vaksinasi dosis keempat atau booster lanjutan.

Kini, Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan penularan COVID-19 usai 28 RT dinyatakan sebagai zona merah. Terkait hal ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun turut buka suara.

Riza meminta agar vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster bisa dipercepat. "Berbagai upaya telah dibuat juga oleh pemerintah pusat dan juga Satgas DKI, seperti wajib masker di daerah-daerah, kemudian vaksin, PeduliLindungi, dan juga yang tidak kalah penting adalah program vaksin," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8).

"DKI Jakarta akan terus menggencarkan vaksin ketiga atau booster, bisa mencapai 100 persen seperti vaksin pertama dan kedua," lanjut Riza.


Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa seluruh pihak juga harus ikut dalam mensukseskan program vaksinasi COVID-19. Dalam hal ini, Pemprov DKI diketahui juga bekerja sama dengan berbagai komunitas, instansi, maupun pihak swasta dalam memperbanyak sentra vaksinasi COVID-19.

Dengan begitu, Riza lantas mengajak seluruh warga DKI Jakarta, terlebih orang tua atau lansia untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19. Di samping itu, ia meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 seperti memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Selain itu, Riza mengimbau agar masyarakat bisa menjaga diri agar tidak tertular COVID-19. "Jadi harus disiplin, patuh, dan bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan," tutup Riza.

Adapun kemunculan zona merah di DKI Jakarta itu merujuk pada data Pemprov di situs corona.jakarta.go.id periode 1-7 Agustus 2022, dilihat pada Selasa (9/8), pukul 10.00 WIB. Zona merah itu sendiri tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait