Akhir Damai Kasus Dugaan Pemaksaan Hijab ke Siswi Sekolah Negeri di Bantul
Unsplash/ilham akbar fauzi
Nasional

Meski demikian, kesepakatan damai antara orangtua siswi dan pihak sekolah ini tak membuat proses disiplin terhadap kepala sekolah, wali kelas, dan dua guru BK SMAN 1 Banguntapan selesai.

WowKeren - Siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, yang diduga dipaksa berhijab sempat menghebohkan publik. Kekinian, pihak sekolah dan orangtua siswi sepakat untuk damai dan menganggap masalah tersebut sudah selesai.

"Orangtua siswa dan kepala sekolah dan ketiga guru di SMAN 1 Banguntapan sepakat bahwa permasalahan tersebut sampai di sini. Keduanya sudah menganggap selesai," tutur Kepala Disdikpora Yogyakarta, Didik Wardaya, dalam jumpa pers pada Rabu (10/8).

Pihak Disdikpora berharap sang siswi tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Namun rekomendasi dari KPAI dan orangtua siswi sebaiknya bersekolah di tempat lain.

"Berkaitan dengan status pendidikan siswa tersebut diberikan kesempatan, anak tersebut walaupun kami mengharapkan tetap di SMA N 1 Banguntapan. Rekomendasi dari KPAI dan orangtua bisa bersekolah di tempat lain," paparnya.


Akhir damai ini tak membuat proses disiplin terhadap kepala sekolah, wali kelas, dan dua guru BK SMAN 1 Banguntapan selesai. Proses disiplin pegawai tersebut terus berjalan dan Disdikpora Yogyakarta telah mengantongi data serta fakta terkait dugaan pelanggaran.

"Saat ini dari di Dinas Dikpora sudah memperoleh data dan fakta. Dan ditemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai dan selanjutnya dikirim ke BKD memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut," paparnya.

Adapun data tersebut termasuk dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap sang siswi. Menurut Didik, pihaknya telah mengantongi bukti CCTV dan keterangan dari yang bersangkutan.

"Kalau itu kami melihat di CCTV itu kan apa namanya tidak berbunyi. Masalah pemaksaan tidak pemaksaan kita belum bisa pastikan dengan tepat ya," terangnya.

Lebih lanjut, Satgas Pembinaan Disiplin ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disebut akan mempelajari dan memutuskan hukuman disiplin pegawai terkait kasus ini. "Terkait hukuman disiplin tentunya satgas pembinaan disiplin aparatur sipil negara di BKD akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru