31 Anggota Polri Terbukti Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Dipidana
Nasional

Polri menemukan ada 31 anggotanya yang terbukti melanggar etik dalam penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J. Komnas HAM pun mendesak Polri untuk menindak tegas para anggotanya tersebut.

WowKeren - Deretan anggota polisi ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J yang kini terungkap merupakan sebuah pembunuhan berencana. Sebelumnya, ada 25 anggota Polri dari berbagai jabatan dan pangkat yang dimutasi usai dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J. Kini, jumlah anggota polisi yang terseret dalam kasus tersebut bertambah jadi 31 orang.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dedi juga mengungkap bahwa sudah ada 56 anggota kepolisian yang ikut dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J. Dari 56 anggota, 31 di antaranya tebukti telah melakukan pelanggaran etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8).

Pelanggaran kode etik itu terkait ketidakprofesionalan mereka dalam menangani oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selain itu, Dedi menyebut bahwa ada juga dugaan terkait obstruction of justice.


"Karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP, kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan. Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," jelas Dedi.

Di lain pihak, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menilai bahwa 31 anggota Polri yang sudah dinyatakan melanggar etik tersebut sudah masuk kategori hukum pidana. Apalagi ada indikasi kuat jika mereka melakukan tindakan obstruction justice alias menghalangi proses hukum. Karena itu, Komnas HAM pun meminta agar 31 anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman pidana.

"Kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang orangnya, ini ya minta juga untuk dikembangkan siapapun pelakunya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (11/8), melansir Merdeka.com.

"Obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana. Ya kita minta untuk dipidana, gak cukup dengan kode etik," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru