LPSK Ragukan Istri Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Tolak Beri Perlindungan
https://lpsk.go.id/home
Nasional

Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK ihwal laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Kini LPSK pun memberikan keputusan atas permohonan itu.

WowKeren - Dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, disebut juga ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bahkan, Putri pun disebut sempat mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun kini, pihak LPSK menduga bahwa Putri tidak pernah membutuhkan perlindungan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun menduga bahwa permohonan perlindungan yang sempat diajukan itu hanya untuk sekadar membuat Putri benar-benar menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Hasto kemudian mengatakan bahwa keraguannya itu kini semakin jelas setelah Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Artinya, pengajuan perlindungan terhadap Putri itu memiliki tujuan lain, bukan benar-benar untuk mendapat perlindungan dari LPSK.


"Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tutur Hasto. Hasto kemudian membeberkan terkait keraguannya itu.

Hasto menerangkan bahwa keraguannya itu didukung dengan sikap Putri yang seakan-akan menutup diri dan tidak mengetahui terkait dengan peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dalam hal ini termasuk juga LPSK yang tidak pernah bisa menggali keterangan dari Putri.

Alhasil, LPSK pun kini tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. "Tindak pidana yang dilaporkan, di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," beber Hasto.

Keputusan tersebut diambil LPSK setelah Bareskrim Polri menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal ini pun dikatakan Hasto, membuat LPSK sudah bisa menentukan status permohonan perlindungan Putri sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pun mengatakan bahwa langkah itu diambil karena tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru