Kasus Dugaan Pelecehan Disetop, Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu?
Nasional

Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan).

WowKeren - Pihak kepolisian telah menemukan bahwa laporan Brigadir J melakukan pelecehan hingga penodongan senjata api pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kamarnya tidak terbukti. Pasalnya, para saksi menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian.

Oleh sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggugurkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri. Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan).

Lantas, apakah Putri terancam hukuman pidana jika terbukti membuat laporan palsu? Terkait hal itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri rupanya masih melakukan pendalaman.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, langkah itu diperlukan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh Putri. "Potensi pidananya menunggu audit dari timsus melalui Irsus," tutur Komjen Agus pada Sabtu (13/8).


Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang menuduh Brigadir J melakukan pelecehan terhadapnya. Putri bahkan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan polisi.

Namun seiring dengan berkembangnya kasus ini, terungkap bahwa kejadian yang sebenarnya berbeda dari narasi awal. Sebelumnya, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri hingga berujung pada baku tembak dengan Bharada E. Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak tersebut.

Namun kini, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo disebut telah mengaku bahwa dirinya memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan dilakukan Brigadir J," ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Kamis (11/8).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru