Tewas Ditembak Bharada E, Brigadir J Dilaporkan Atas Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan
Nasional

Adapun pihak yang melaporkan Brigadir J adalah istri Kadiv Propam Polres Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J sendiri disebut-sebut melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy hingga berujung pada baku tembak dengan Bharada E.

WowKeren - Brigadir J tewas usai terlibat dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi bernama Bharada E pada Jumat (8/7) pekan lalu. Meski telah meninggal dunia, Brigadir J tetap dilaporkan ke Polrea Jakarta Selatan terkait kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

Adapun pihak yang melaporkan Brigadir J adalah istri Kadiv Propam Polres Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J sendiri disebut-sebut melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy hingga berujung pada baku tembak dengan Bharada E.

"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan (Pasal) 355 dan 289 (KUHP)," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Selasa (12/7).

Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP berbunyi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Sedangkan Pasal 289 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut".


Menurut Budhi, istri Irjen Ferdy memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. "Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihak kepolisian terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi. Yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," jelas Listyo.

Listyo lantas meminta agar penyelidikan dilakukan dengan prinsip scientific crime investigation. Sementara kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dipastikan Listyo dikawal ketat.

"Dua kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Jaksel dan tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait