IPW mengungkap pengaruh Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara. Salah satu bukti nyata adalah keterlibatan 35 personel Polri dalam kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:43 WIB
WowKeren - Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap menjadi tersangka yang memerintahkan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J. Kasus kematian Brigadir J pun sebelumnya sulit terungkap, salah satunya diduga karena adanya banyak campur tangan dari sejumlah personel polri.
Tak hanya Bripka RR dan Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka, 35 anggota Polri lain juga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigafir J. Mereka diduga telah melanggar kode etik dengan ikut melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
IPW (Indonesia Police Watch) menilai bahwa fenomena tersebut merupakan bukti kuat pengaruh nyata Ferdy Sambo di kepolisian. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, tidak akan sampai ada puluhan polisi yang mau terlibat dalam dugaan obstruction of justice itu jika Ferdy Sambo tak punya pengaruh kuat bagi mereka.
"Pasti lah, pasti berpengaruh, makannya 35 orang yg ikut nyemplung dalam kasus ini, gimana tidak berpengaruh," ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/8), melansir Merdeka.com.
Lantas bagaimana bisa Ferdy Sambo sampai memiliki pengaruh seperti itu? Menurut Sugeng, hal itu tidak terlepas dari jabatan yang sempat dipegang Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Di mana saat ini Sambo telah dicopot dari kedua jabatan tersebut akibat kasus kematian Brigadir J.
Satgasus Merah Putih merupakan Jabatan nonstruktural yang dibentuk pada tahun 2019, di masa kepemimpian Kapolri Tito Karnavian. Kini, Satgasus Merah Putih pun telah dibubarkan Polri setelah setelah Irjen Sambo terlibat kasus kematian Brigadir J.
Menurut Sugeng, keputusan Polri untuk membubarkan Satgasus itu juga jadi langkah mengurangi kuasa dan pengaruh Ferdy Sambo di kepolisian. Di mana sebelumnya Ferdy Sambo merupakan Kasatgasus tersebut.
"Iya salah satu bentuk mengurangi kekuatan, menghilangkan atau memutus mata rantai (pengaruh) tersangka FS," ungkap Sugeng.
Hingga ini timsus Polri masih terus menyelidiki kasus kematian Brigadir J yang kini berkembang jadi pembunuhan berencana. Kamis (11/8) lalu, polisi menyebut sudah ada 31 personel polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Brigadir J. Terbaru, angka itu bertambah menjadi 35 orang.
"Ya betul (35 anggota) informasi terakhir dari Timsus Polri (Tim Khusus)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/8).
(wk/amel)