Ferdy Sambo Disebut Telah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Sidang Kode Etik Digelar Hari Ini
Nasional

Kabar mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8).

WowKeren - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8).

"Ya (Sambo mengajukan pengunduran diri). Ada suratnya," ungkap Sigit di Gedung DPR.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah surat pengunduran diri tersebut dapat diproses atau tidak. "Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Dijelaskan bahwa ada aturan yang diatur oleh tim sidang etik terkait pengunduran diri tersebut. Mengingat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8) hari ini.

Sebagai informasi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.


"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, dikabarkan akan memimpin sidang kode etik terhadap Sambo. Komjen Ahmad Dofri sebdiri telah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri sejak Oktober 2021.

Di sisi lain, Kapolri Jendral Listyo Sigit sempat mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik kepada kepolisian menurun imbas kasus Ferdy Sambo. Menurut Sang Kapolri, hal tersebut turut menyebabkan anggota yang bertugas di lapangan galau.

Padahal, Kapolri mengungkap masih banyak anggota lain yang berbuat baik dan tak terkait dengan kasus Sambo tersebut. Karena itu, Kapolri kini terus mendorong para anggotanya untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.

Kapolri juga diketahui telah mengungkap bahwa timsus telah memeriksa 97 anggota polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, ada 35 anggota yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dan terlibat dalam obstruction of justice.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru