Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf dan Ajukan Banding
Nasional

Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8), mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat menyampaikan surat permintaan maaf tulisan tangannya sendiri.

WowKeren - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8). Berdasarkan keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofri selaku pimpinan sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyerahkan surat permintaan maaf tulisan tangannya sendiri. Ferdy Sambo yang telah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu lantas membacakan surat tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tutur Ferdy Sambo di depan ruang sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Lebih lanjut, suami Putri Candrawathi tersebut memohon agar permintaan maafnya diterima. Ferdy Sambo juga mengaku siap menanggung seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya.


"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tambahnya.

Meski begitu, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diterimanya. Hal itu disebutnya telah sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," tukasnya. "Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding."

Di sisi lain, sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung selama sekitar 16 jam dan menghadirkan 15 orang saksi. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saksi yang dihadirkan berasal dari sejumlah instansi seperti Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," papar Nurul.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait