Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Ditjen Imigrasi Persingkat Layanan Kitas
Instagram/ditjen_imigrasi
Nasional

Sedianya, proses pengurusan keimigrasian bisa berlangsung selama 14 hari. Atas hal ini, Presiden Jokowi pun menginstruksikan untuk menyederhanakan proses layanan keimigrasian.

WowKeren - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diketahui memangkas proses layanan pembuatan kartu izin tinggal sementara (Kitas) menjadi dua hingga empat hari. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi penerbitan visa dan Kitas dipersingkat.

Adapun penyederhanaan waktu dalam birokrasi tersebut disambut baik oleh para pemilik izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, seperti perpanjangan visa on arrival, perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal tetap, dan permohonan lainnya.

"Hari ini saya memperpanjang visa pada saat kedatangan, pengalaman saya sangat lancar, staf sangat akomodatif dan sangat memahami keadaan saya dan segalanya serba mudah," ujar WNA pemegang visa on arrival yang diketahui identitasnya sebagai Hunter B Anderson kepada wartawan, Rabu (21/9).

Hal tersebut rupanya juga disampaikan langsung kepada Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana saat melakukan sidak proses pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kanim Jakarta Pusat. Dalam sidak ini, turut ikut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram.


Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan instruksi untuk memangkas waktu penerbitan Kitas. Atas instruksi ini, Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun lantas segera memangkas proses pembuatan Kitas dari semula 14 hari menjadi dua-empat hari kerja setelah pembayaran.

Adapun lama proses dua hari bagi yang sudah memiliki foto biometrik. Sedangkan untuk yang belum memiliki foto biometrik, maka prosesnya berlangsung selama empat hari. Kebijakan ini sendiri telah berlaku dari 20 September 2022 lalu.

Sementara dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri di antaranya adalah pemangkasan berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian selama dua-empat hari.

Lalu penerbitan izin tinggal keimigrasian yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi. Sementara untuk penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait