Viral Bule Jerman Rebut Paksa Mobil Warga Di Bali, Ugal-Ugalan Hingga Tabrak Fasilitas SPBU
Pexels
Nasional

Bule asal Jerman ditangkap polisi setelah merebut paksa mobil warga di Bali, kemudian mengendarainya secara ugal-ugalan. Polisi pun berhasil mengungkap motif dibalik tindakan bule Jerman tersebut.

WowKeren - Beredar video viral seorang WNA yang memicu keributan di daerah Buleleng, Bali. Pria asal Jerman yang diketahui bernama Class Riese (56) itu secara tak terduga merebut paksa sebuah mobil yang dikendarai warga di daerah Buleleng.

Bahkan setelah merampas mobil, Class Riese juga mengendarainya secara ugal-ugalan hingga menabrak tempat istirahat di SPBU Banjar Asem Seriri, Buleleng, Bali. Alhasil, mobil hasil rampasan yang ia kendarai juga ikut rusak.

"Terlapor (WN Jerman) menabrakkan kendaraan korban di lokasi pompa bensin, pada tempat istirahat yang ada di dalam areal pompa bensin yang mengakibatkan kendaraan korban rusak body depan dan belakang dan spion sebelah kiri," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya, Sabtu (24/9).

Korban, Ikhwanul Arifiyansyah (35) awalnya mendapat permintaan untuk mengantar pelaku bertemu dengan teman di daerah Pulau Serangan, Denpasar, pada Jumat (23/9). Keduanya pun pergi mengendari mobil Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1659 US.


Saat dalam perjalanan, bule Jerman itu menyuruh korban untuk mengisi BBM di kios pinggir jalan. Namun korban mengisi BBM Di SPBU Banjar Asem Seririt. Saat itulah Class Riese tiba-tiba mengambil alih secara paksa kemudi kendaraan korban.

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil mengungkap motif dibalik aksi tersebut. Rupanya Class Riese merasa ada yang membuntutinya.

"Merasa ada yang membuntuti, yang bersangkutan merampas mobil dengan paksa dan dibawa kabur," ungkap AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Senin (26/9).

"Pelaku yang mengendarai mobil, sempat terlibat kejar-kejaran dengan korban yang mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng," pungkasnya.

Pelaku pun kini telah diproses hukum. Ia dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru