Masa Berlaku Paspor Indonesia Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Simak Syarat Membuatnya
Nasional

Aturan terkait masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

WowKeren - Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya hanya 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian kutipan Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham tersebut.

Lantas, bagaimana nasib masyarakat yang sudah atau baru saja membuat paspor sebelum aturan ini berlaku? Melansir Kompas.com, pihak imigrasi masih belum memiliki petunjuk teknis lanjutan hingga kini.

"Belum ada juknis-nya (petunjuk dan teknis). Seyogyanya begitu, karena sudah tercetak di paspornya tidak bisa diubah," ungkap Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Fijar Sulistyo, kepada Kompas.com pada Sabtu (1/10).


Di sisi lain, pihak imigrasi menyebutkan bahwa penerapan aturan tersebut masih dalam tahap persiapan. "Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," papar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Adapun syarat untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini masih sama dengan aturan yang lama. Di antaranya adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Adapun masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2A Ayat 4.

Sedangkan terkait mekanismenya, masyarakat harus mendaftar ke kantor imigrasi dan mengisi formulir terlebih dahulu. Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," demikian bunyi Permenkumham tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru