Eks Staf Kemenlu yang Jual Topi Jungkook BTS Serahkan Diri ke Polisi
Weverse/BTS
Selebriti

Mantan staf Kemenlu Korea Selatan yang jual topi Jungkook BTS seharga 10 juta won akhirnya dikabarkan memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku juga turut menyerahkan topi tersebut.

WowKeren - Penggemar dibuat geram dengan aksi seorang mantan staf Kementerian Luar Negeri Korea Selatan yang menjual topi Jungkook BTS seharga 10 juta won lewat postingan di pasar barang bekas pada 17 Oktober lalu. Setelah membuat keributan, kini orang yang menjual topi Jungkook BTS di pasar barang bekas itu dikabarkan telah secara sukarela menyerahkan diri ke polisi bersama dengan dan topi tersebut.

Seperti yang diketahui, muncul kontroversi mengenai topi Jungkook BTS yang dijual di pasar barang bekas. Penjual A yang mengaku sebagai pejabat publik di Kementerian Luar Negeri membuat postingan penjualan topi bekas dipakai Jungkook BTS seharga 10 juta won.

Namun, polisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima laporan kehilangan barang untuk topi ini. Ketika kasus tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana pencurian menurut Hukum Pidana, postingan di pasar barang bekas tersebut dihapus. Kontroversi tidak berhenti di situ. Sejak A memperkenalkan diri sebagai mantan pegawai di Kementerian Luar Negeri, masalah ini bahkan berujung pada pemeriksaan administrasi negara.

"Rincian spesifik, seperti identitas, adalah informasi pribadi, sehingga sulit bagi kami untuk mengungkapkan apapun. Kami sedang melakukan penyelidikan internal pada orang-orang tertentu," ujar Menteri Luar Negeri Park Jin, pada tanggal 24 Oktober.


Terkait masalah ini, Hankyoreh secara eksklusif melaporkan pada 25 Oktober bahwa A telah menyerahkan diri ke polisi dan ikut menyerahkan topi kontroversial itu. Oleh karena itu, Kantor Polisi Seocho Seoul telah melakukan penyelidikan internal sebelum mengungkapkan hal ini di surat kabar nasional.

Setelah pos di pasar barang bekas menjadi isu publik, A pergi ke kantor polisi distrik di Yongin, Gyeonggi-do dan menyerahkan diri pada 18 Oktober. Dia juga memberi tahu polisi bahwa ia adalah pejabat publik di Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, tuduhan yang dikenakan pada A kemungkinan akan bervariasi tergantung pada latar belakang kasus, termasuk posisi yang dipikulnya. Jika terbukti melakukan pencurian, A akan dihukum hingga 6 tahun penjara dengan denda hingga 10 juta won.

Jika A adalah karyawan manajemen yang hilang dan ditemukan, situasinya akan lebih buruk. Mereka akan dipenjara selama 10 tahun dan didenda hingga 30 juta won karena penggelapan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait