Uya Kuya Dilaporkan Usai Dianggap Fitnah Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Instagram/king_uyakuya
Selebriti

Uya Kuya beserta pengacara Kamarudin Simanjuntak dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH). Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian dalam sebuah podcast.

WowKeren - Presenter Uya Kuya bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak dianggap telah mencemarkan nama baik anggota kepolisian dalam tayangan podcast-nya. Hal itu memancing amarah Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH), sehingga Uya Kuya dan pengacara Kamarudin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun laporan itu diarahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Juliana yang mewakili GERAH mengatakan bahwa pernyataan Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak tentang polisi diduga mengarah pada fitnah. Entah konteksnya bercanda atau tidak, namun keduanya disebut telah mengatakan bahwa polisi juga bekerja untuk mafia.

"Kamarudin Simanjuntak mengatakan, kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggu nya mengabdi kepada mafia," kata Juliana di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12). "Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara."

Uya Kuya Dilaporkan Usai Dianggap Fitnah Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Source: YouTube


Padahal menurut Juliana, seharusnya masyarakat menjaga harkat dan martabat institusi hukum. Bukan justru seenaknya mengeluarkan pernyataan yang belum tentu kebenarannya. Terlebih podcast yang tayang di kanal YouTube Uya Kuya itu ditonton oleh banyak orang.

"Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya," ujarnya lantang. Juliana mewakili GERAH sangat menyayangkan dan tak habis pikir dengan bahasan yang diobrolkan Uya Kuya bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Juliana menjerat Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak dengan dua pasal sekaligus. Ancaman pidana pun membayangi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak. Keduanya bisa dihukum 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

"Pasal 28 ayat 2 junto 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU nomor 1tahun 1946 dan 207 KUHP," pungkas Juliana.

Sampai atikel ini diturunkan, belum ada konfirmasi apa pun dari pihak Uya Kuya maupun pengacara Kamarudin Simanjuntak. Belum diketahui juga apakah laporan ini akan naik status atau tidak.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait