Pelaku yang menjadikan Suzy objek seksual sempat diberi kebebasan dari hukuman di persidangan kedua. Namun Mahkamah Korea baru-baru ini menolak pembebasan pelaku.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Rabu, 28 Desember 2022 - 10:29 WIB
WowKeren - Bae Suzy pernah menjadi objek seksual pada Oktober 2015 silam. Saat itu, pelaku "A" menulis komentar negatif tentang sang aktris seperti, "Ini hanya permainan pers yang dilebih-lebihkan. Dia hanya seorang gadis hotel nasional".
Pelaku "A" kembali menuliskan komentar buruk tentang Suzy pada Desember 2015 seperti, "Film itu benar-benar dirindukan. Mengapa kalian menempatkan Suzy dengan ***? Permainan pers JYP menyebalkan."
Ketika menghadapi persidangan pertama, "A" dengan santai mengatakan, "Komentar tersebut adalah konten yang secara sah mengkritik komersialitas agensi hiburan dan merupakan ekspresi ketertarikan publik terhadap selebriti."
Pelaku "A" juga mengklaim bahwa dia, "tidak melebihi level yang diperbolehkan di internet." Meski begitu pada persidangan pertama itu, "A" dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 juta won.
Hakim menilai bahwa ekspresi seperti "berlebihan", "gadis hotel nasional", "film gagal", "mati", dan lainnya sudah cukup untuk dianggap sebagai kata-kata menghina yang dapat menurunkan evaluasi sosial Suzy di mata masyarakat.
Namun pada persidangan kedua, "A" justru dibebaskan dari hukuman. Hakim menilai bahwa kriteria yang sama dengan non-selebriti tidak selalu dapat diterapkan ketika menilai apakah seseorang yang mendapat perhatian publik, seperti selebriti, merupakan pelanggaran penghinaan.
Kini pada Rabu (28/12), Mahkamah Agung membatalkan putusan pembebasan pelaku "A" dan mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah sebagai bersalah. Mahkamah Agung menilai bahwa "berlebihan", "film gagal”, "mati" adalah kritik terhadap domain publik, seperti metode publisitas perusahaan hiburan atau pertunjukan film, dan termasuk dalam ranah kebebasan berekspresi.
Namun menyebut Suzy sebagai "gadis hotel nasional" itu menjadi berbeda kasusnya. Mahkamah Agung menyatakan, "Ungkapan ini adalah cara untuk merendahkan Suzy sebagai objek seksual sembari mengisyaratkan citra yang berlawanan dengan citra yang Suzy tarik ke publik."
Mahkamah Agung melanjutkan, "Ini dapat dievaluasi sebagai ekspresi menghina yang dapat menurunkan citra sosial Suzy, seorang selebriti wanita, dan tidak dapat dibenarkan karena berada di luar ruang lingkup kritik yang sah."
(wk/amal)