KBS Tolak Bayar Gaji Lanjutan Ji Chang Wook-Choi Sooyoung Sampai Na In Woo-Seohyun SNSD
Star Daily News/Official KBS
TV

KBS terungkap memiliki konflik atas pembayaran gaji para aktor serta aktris mulai dari Ji Chang Wook, Choi Sooyoung dan Seohyun SNSD, hingga Na In Woo dari penayangan ulang sederet drama.

WowKeren - KBS mendapatkan konflik karena penayangan ulang sederet drama yang ditayangkan perdana tahun lalu. KBS disebut tidak membayar gaji dari para pemeran yang dramanya telah ditayangkan ulang beberapa kali.

Permasalahan ini diawali dari KBS yang membeli hak tayang dari 4 drama berbeda dari rumah produksi (pihak ketiga). Selanjutnya, salah satu stasiun nasional Korea Selatan itu sudah menayangkan drama-drama ini berulangkali.

Sayang, selama penayangan ini terungkap jika para pemeran drama tersebut tidak digaji lagi. Drama-drama yang terdampak dilaporkan adalah "If You Wish Upon Me" dibintangi oleh Ji Chang Wook dan Choi Sooyoung SNSD (Girls' Generation), "Curtain Call" yang merupakan proyek Kang Ha Neul dan Ha Ji Won, drama komedi-romantis Krystal f(x) dan Kim Jae Wook yakni "Crazy Love", dan "Jinxed At First" yang merupakan drama perankan Na In Woo serta Seohyun SNSD.

Poster \

Sumber: Naver

Dasar KBS menolak membayar biaya siaran ulang ini berhubungan dengan pasal 100 Undang-Undang Hak Cipta Korea. Dinyatakan jika semua biaya penyiaran yang diperlukan dianggap telah diberikan oleh rumah produksi ketika pembelian hak siar terjadi.


KBS menyatakan jika biaya siaran langsung para aktor dan aktris harus dibayar oleh perusahaan produksi sendiri. "Karena hak cipta dimiliki oleh produser video, kewajiban untuk membayar biaya siaran ulang juga ada pada produser video," jelas KBS.

Namun, tindakan KBS ini dinilai merupakan penyalahgunaan hukum demi mendapatkan keuntungan sendiri. KBS justru dikatakan telah melanggar kewajiban karena melakukan hal berlawanan dengan tujuan awal UU dibuat.

UU yang terkait dinyatakan sebenarnya untuk melindungi perusahaan produksi dari sikap semena-mena stasiun televisi. Sehingga, "produser video" pada pasal tersebut sebenarnya mengacu pada perusahaan penyiaran atau stasiun televisi.

Asosiasi Hak Pelaku Penyiaran Korea menyatakan, "hukum, yang dibuat dengan tujuan melindungi perusahaan produksi dari tirani perusahaan penyiaran, lebih digunakan untuk menindas."

Dua televisi nasional Korea Selatan lainnya yakni SBS dan MBC dikabarkan telah membayar biaya penayangan ulang. Kedua perusahaan itu dikatakan membayar tanpa peduli siapa yang memproduksi drama tersebut.

Sementara itu, penyiaran drama dari perusahaan produksi pihak ketiga sangat wajar terjadi saat ini. Sebelumnya, stasiun televisi yang membiayai produksi drama. Namun, kini banyak drama yang dibuat dari uang perusahaan produksi sendiri dan kemudian baru menjual hak siaran di stasiun televisi.

(wk/alfa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru