Kementrian Kehakiman Tegaskan Dialog Ibu Song Hye Kyo di 'The Glory' Tak Sesuai Fakta
Netflix
TV

Kementrian Kehakiman Korea Selatan menerangkan jika salah satu dialog Park Ji A, pemeran ibu Song Hye Kyo pada serial Netflix 'The Glory' tidak sesuai dengan fakta yang ada di dunia nyata.

WowKeren - Kementrian Kehakiman Korea Selatan merilis pertanyataan terkait dengan salah satu dialog di serial Netflix, "The Glory" pada Kamis (16/3). Hal ini berhubungan dari dialog Park Ji A yang memerankan Jeong Mi Hee, ibu Moon Dong Eun (Song Hye Kyo).

SPOILER

Dialog Park Ji A dipastikan berlawanan dari kenyataan di kehidupan nyata. Jeong Mi Hee diketahui menerangkan bisa menemukan alamat putrinya setelah bertanya ke kantor distrik.

"Kamu pikir kamu bisa memutuskan hubungan darah dengan mudah? Kalau aku pergi ke kantor distrik dan mengambil selembar dokumen, aku bisa dengan mudah tahu di mana kamu pergi," beber Jeong Mi Hee ketika menemukan rumah Moon Dong Eun.


Kementrian Kehakiman memastikan jika para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menyembunyikan alamat atau informasi kontak dari pelaku meski keluarga mereka. Sehingga, kantor distrik tidak akan membeberkan informasi korban seperti di "The Glory".

Bahkan, pelaku dihalangi untuk mendapatkan kartu keluarga demi mengetahui informasi korban. Korban KDRT dipastikan mendapatkan perlindungan sangat besar demi menghalangi kekerasan berkelanjutan.

"Amandemen 'Undang-Undang Pendaftaran Hubungan Keluarga', yang membatasi penerbitan sertifikat hubungan keluarga oleh pelaku atas permohonan korban kekerasan dalam rumah tangga, disahkan oleh Majelis Nasional pada Desember 2021 dan telah di berlaku sejak Januari tahun lalu," beber Kementrian Kehakiman.

"Menurut undang-undang ini, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat menunjuk pasangan atau kerabat sedarah dan mengajukan permohonan untuk membatasi penerbitan sertifikat hubungan keluarganya atau untuk menutupi catatan (informasinya)," lanjutnya.

"Dengan disahkannya amandemen Undang-Undang Registrasi Hubungan Keluarga oleh Majelis Nasional, kami berharap informasi pribadi korban kekerasan dalam rumah tangga akan lebih terlindungi secara menyeluruh dan efektif, dan korban kekerasan dalam rumah tangga akan dilindungi dari kejahatan tambahan yang berpotensi terjadi," ucap Kementrian Kehakiman.

(wk/alfa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait