Dewi Persik Salahkan Angga Wijaya Usai Dituding Terlibat Endorse Judi Online
Instagram/dewiperssik9
Selebriti

Dewi Persik menolak disalahkan atas dugaan ikut mempromosikan situs judi online ke media sosial. Ia terang-terangan melimpahkan kesalahan tersebut kepada mantan suaminya, Angga Wijaya.

WowKeren - Nama Dewi Persik masuk ke dalam daftar artis Tanah Air yang diduga ikut mempromosikan situs game berkedok judi online. Menanggapi hal ini, Depe (sapaan akrabnya) mengaku tak tahu-menahu. Ia mengatakan soal endorse adalah tanggung jawab mantan suaminya, Angga Wijaya.

"Judi online apa sih? Nggak tahu, kan yang selama ini yang ngurusin Budianto, yang ngurusin itu kan Angga, aku nggak ngerti gitu-gitu. Intinya aku buat video, aku buat, aku nggak ngerti apa, judi apa itu game," ujar Dewi Persik saat ditemui di studio "Pagi Pagi Ambyar" Trans TV, pada Selasa (4/4).

Depe tak menampik jika meman banyak orang yang menawarinya promosi lewat video. Namun jika urusan endorse yang lalu-lalu, Depe menegaskan bahwa semua itu diurus oleh Angga. Dengan kata lain, mantan suaminya lah yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, jikalau sampai nama Depe terseret ke ranah hukum.

"Aku tidak pernah menerima endorse. Kalau orang yang minta tolong bikinin video sama aku banyak. Kalau misalnya dulu-dulu aku pernah terima endorse, tapi yang ngurusin Angga," terangnya.


Lebih lanjut, pelantun "Hikayat Cinta" ini mengatakan jika semua ini adalah kesalahan Angga. Ia juga merasa tertipu saat itu lantaran ikut mempromosikan judi online.

"Oh iya ya dialah tanggung jawab, aku mana ngerti. Ya merasa tertipu kalau memang ada karena aku tidak mungkinlah aku menganjurkan orang-orang main judi," jelas Depe.

Untuk terakhir kalinya, Depe menegaskan bahwa ia tidak pernah menghalalkan yang namanya judi. Karena itu Depe merasa heran jika dirinya dikait-kaitkan terkait hal negatif ini. "Ya nggak bolehlah judi, di mana boleh bermain aku nggak ngerti aku melakukan judi apa," tutupnya.

Permasalahan judi online ini pun sudah masuk jadi salah satu pembahasan di Undang Undang. Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bukan tak mungkin Depe bisa terancam hukuman ini jika pihak kepolisian mengusut permasalahan judi online ini dengan serius.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait