Suami Dipenjara, Pinkan Mambo Nangis Sang Putri Tolak Jual Ponsel 10 Juta Demi Kebutuhan Hidup
Instagram/pinkan_mambo
Selebriti

Pinkan Mambo curhat pilu soal kehidupan dirinya pasca sang suami dipenjara akibat pelecehan seksual. Disaat terbelit masalah, Pinkan menangis kala mendengar jawaban sang putri yang menolak menjual ponsel demi biaya hidup.

WowKeren - Suami Pinkan Mambo, SW, divonis penjara 9,5 tahun dan denda Rp1 miliar karena kasus pelecehan seksual pada putri tirinya, MA. Akibatnya, Pinkan harus membesarkan anak-anaknya tanpa sosok sang suami.

"Komplet derita saya, sudah saya susah gedein anak, sudah anak sendiri salahin saya dan kalau suruh cerai atau apa. Ya kan ini orangnya masih di dalam (penjara)," kata Pinkan. Ia lantas mengungkap soal sikap sang putri, MA, yang membuatnya sedih. Pinkan menangis karena MA menolak menjual ponsel Rp10 juta demi membantu finansial keluarga.

"Waktu itu kita juga mau makan bilang 'M*** itu kan uang mami, jual dulu dong handphonenya M**** kan Rp10 juta, kita belum makan semua. Mami juga mesti dagang tapi lagi sepi. Jadi, ngalah dulu nanti mami beliin lagi. Ini buat modal dulu' gitu," kata Pinkan. "Waktu itu dia bilang 'enggak ah, ini handphone aku' oh ya sudah pakai aja. Cuma aku nangis lho, aku itu keliling Jakarta ada 10 jam. M**** enggak ada bantu sama sekali."


Pinkan juga buka suara soal status pernikahannya dengan SW. Mengaku belum cerai, Pinkan menyebut kalau ia masih harus memikirkan banyak hal sehingga belum mengurus hal itu. Yang pasti, Pinkan menegaskan kalau ia tak merasa masih jadi istri SW setelah kasus pelecehan seksual MA terkuak.

"Bukan saya enggak ngurus, kalau disuruh cerai sekarang ya ayo. Tapi, ada hal yang lebih penting daripada itu untuk diurus," kata Pinkan. "Jadi, diurusnya bertahap gitu lho. Karena otak saya juga kan enggak cukup. Tapi, kalau disuruh balikan lagi kan saya juga sudah merasa bukan istrinya dia lagi."

Sebelumnya, putri Pinkan curhat di sejumlah podcast soal pelecehan yang dilakukan SW sang ayah tiri. Yang mengejutkan, viral dokumen pengadilan yang membeberkan jika organ kewanitaan MA sampai robek akibat kasus tersebut.

"Selaput dara: pada posisi jam tujuh dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," demikian bunyi putusan MA nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN. "Pada pemeriksaan ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati l**** s******."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait