Ngaku Syok, Wulan Guritno Merasa Dipojokkan Soal Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Instagram/wulanguritno
Selebriti

Menanggapi isu yang beredar soal dugaan mempromosikan situs judi online, Wulan Guritno baru-baru ini akhirnya angkat bicara. Apa kata Wulan Guritno soal tudingan yang beredar?

WowKeren - Nama Wulan Guritno belakangan ini menjadi sorotan. Ia diduga mempromosikan situs judi online dalam sebuah video endorse. Akibat kasus dugaan promosi judi online ini, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Wulan.

Dari penelusuran tim penyidik, diketahui bahwa video Wulan merupakan unggahan lama yang dibuat pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi, situs yang disebutkan Wulan masih beroperasi hingga sekarang.

Menanggapi isu yang beredar, Wulan akhirnya angkat bicara. Ia mengaku syok dan terkejut lantaran ada oknum-oknum yang mengangkat isu lama itu lagi. Tidak hanya itu, Wulan juga merasa sangat dipojokkan dengan pemberitaan yang beredar.

"Mbak Wulan juga kaget," ungkap Bucie Lee selaku perwakilan manajemen Wulan kepada suara pada Jumat (1/9). "Mbak Wulan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini."


Kendati demikian, Wulan membenarkan jika dirinya memang pernah mempromosikan judi online pada tahun 2020 lalu. Namun saat itu Wulan tidak tahu bahwa yang dipromosikannya adalah situs judi online. Ia hanya mendapat informasi jika situs itu berisi konten game online.

"Konten tersebut sudah lama dibuatnya, kok sekarang mencuat lagi?" lanjut Bucie Lee menirukan ucapan Wulan. "Dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online."

Di sisi lain, belum ada pernyataan dari pihak manajemen Wulan apakah pihaknya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri atau tidak. Namun pihak Wulan berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan. "Semoga cepat selesai," tandas Bucie.

Sementara itu, terduga pelaku promosi situs judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2. Jika terbukti benar, pelaku terancam hukuman 6 tahun penajra dan denda sekitar Rp1 miliar.

Sebelumnya, pihak berwajib juga telah menerbitkan larangan para figur publik seperti artis dan influencer tidak lagi mempromosikan situs judi online. Langkah polisi ini sengaja dilakukan lantaran situs judi online dianggap telah meresahkan hingga merusak kehidupan dan perekonomian masyarakat.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait