
Lagi-lagi ditunda, sidang tuntutan Ammar Zoni baru digelar besok Jumat (8/9). Sebagai istri, Irish Bella pun tidak tampak hadir dalam sidang Ammar Zoni yang digelar hari ini. Wah, kenapa?
- Diah Candra Trisanti
- Kamis, 07 September 2023 - 21:21 WIB
WowKeren - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotiba Ammar Zoni kembali molor. Ammar sejatinya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9). Ia baru masuk di ruang sidang 6 sekitar pukul 17.00 WIB meski sudah hadir tiga jam sebelumnya.
Namun sayang, meski sudah lama menunggu, sidang tersebut terpaksa ditunda lagi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dalam menyusun draft tuntutan. Mendengar penundaan tersebut, Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar merasa kecewa.
Pasalnya, Ammar sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Tim kuasa hukum Ammar pun meminta agar sidang tidak ditunda selama seminggu lagi.
"Mohon maaf yang mulia, mohon sidang ditunda karena tuntutan belum siap. Belum siap penyusunan surat tuntutan," kata JPU kepada hakim ketua di dalam ruang persidangan. "Dikarenakan sudah dua kali penundaan, kami harap untuk minggu depan, jangan Kamis, jika ditetapkan hari Selasa, kami harap ingin langsung membacakan pledoi," sahut Emile.
Akhirnya, hakim ketua memutuskan untuk melanjutkan sidang tuntutan pada Jumat (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Nantinya, sidang akan diteruskan dengan agenda pembelaan dari pihak Ammar.
"Ya kami sangat kecewa dengan penundaan ini ya," ungkap Emile saat ditemui awak media. "Bisa kita rasakan kalau kita dipermainkan atas penundaan ini."
Terkait kasus hukumnya, Ammar pun berharap agar sidang tuntutan besok berjalan lancar. Ia tidak sabar untuk mengetahui hasil tuntutan dari pihak JPU. "Semoga besok nggak ditunda lagi," ucap Ammar singkat.
Di sisi lain, sebagai istri, Irish Bella tidak hadir dalam sidang Ammar hari ini. Ketidakhadiran Irish atas saran tim kuasa hukum. Irish disarankan tidak hadir agar lebih fokus untuk mengurus anak di rumah.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta dakwaan alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ammar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wk/diah)