Hwasa MAMAMOO Diperiksa Polisi Usai Diduga Bersikap Tak Senonoh Di Atas Panggung
Instagram
Selebriti

Hwasa member MAMAMOO mendadak harus terlibat masalah hukum usai disebut tengah diperiksa oleh polisi terkait dugaan perilaku tak senonoh di depan umum kala penampilannya bersama LOCO.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi sekaligus rapper Korea Selatan Hwasa MAMAMOO. Media pers Korea hari ini, Minggu (10/9) KST merilis pernyataan yang membenarkan jika Hwasa tengah diselidiki oleh pihak kepolisian atas dugaan sikap tak senonohnya di depan umum.

"Memang benar bahwa Hwa Sa diselidiki oleh polisi, dan dia berpartisipasi di dalamnya dengan sungguh-sungguh," bunyi pernyataan yang dirilis hari ini.

Pernyataan itu merupakan tanggapan terhadap laporan yang dibuat oleh Kantor Polisi Seongdong Seoul di hari sebelumnya. Yang mana, mereka mengatakan telah memanggil Hwasa pada akhir bulan lalu guna dimintai keterangan terkait penampilannya di sebuah festival universitas yang memicu kontroversi.

Diberitakan sebelumnya bahwa Solidaritas Perlindungan Hak Asasi Mahasiswa dan Orangtua menuding Hwasa telah melakukan tindakan tak senonoh di depan umum selama penampilannya di festival kampus Universitas Seungkyunkwan pada bulan Mei lalu. Saat itu, Hwasa berduet bersama repper LOCO membawakan lagu bertajuk "Don't Give".


Dari keterangan yang beredar, Hwasa disebut sempat membuka kedua kakinya begitu lebar dengan posisi jongkok. Ia kemudian disebut menjilat kedua telapak tangannya, lalu menggerakkannya ke bawah di antara pahanya.

Video penampilan Hwasa itu kemudian menyebar secara luas di media sosial dan memicu banyak perdebatan. Banyak yang menilai sikap Hwasa itu tidaklah pantas dan kurang etis. Bahkan tindakan musisi 28 tahun ini juga dianggap cabul.

"Di Universitas Sungkyunkwan, di tempat umum dimana publik dapat melihat, dia melakukan tindakan cabul yang tidak ada hubungannya dengan musik," komentar pemimpin organisasi Shin Min Hyang. "Itu sebabnya kami menuduhnya melakukan tindakan cabul."

Kini polisi sedang menyelidiki kasus Hwasa lebih lanjut dengan memanggil satu persatu saksi. Menurut hukum Korea, seseorang yang terbukti melakukan kejahatan tindakan cabul di dalam pertunjukkan diketahui dapat dihukum satu tahun penjara dan denda 5 juta won.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait