
Nindy Ayunda terciduk tampil anggun bareng sang putri di pemotretan setelah klarifikasi soal kabar pacar baru. Sebelumnya, Nindy memberikan tanggapan tak terduga saat ia kepergok bersama seorang pria di Hari Waisak.
- Ria Susilo Wardhani
- Selasa, 11 Juni 2024 - 10:07 WIB
WowKeren - Nindy Ayunda alias Nindy saat ini masih merahasiakan hubungan asmaranya setelah dikabarkan putus dari Dito Mahendra. Alih-alih pamer sosok sang pacar, Nindy tetap fokus menghabiskan waktu bersama buah hatinya.
Dalam foto, Nindy tampak tampil cantik nan anggun dengan dress colorfull. Tak sendiri, tampak putri cantik Nindy ikut dalam sesi pemotretan tersebut. Kedekatan Nindy dan putrinya ini membuktikan sosoknya yang keibuan.
Sementara itu, Nindy sempat klarifikasi foto dirinya sedang kencan dengan sosok diduga pacar di perayaan Waisak di Candi Borobudur, Jawa Tengah. Walau tak menyangkal wanita itu adalah dirinya, Nindy menolak spill status hubungannya dengan pria itu. Ia juga tak menanggapi soal isu pria itu adalah Dito.
"Foto itu pas Waisak kemarin," kata Nindy di Jakarta, Senin (10/6). "Sama siapa? Ada lah, belum tahu kan? Nggak ada kekasih baru, kan yang bilang ada kekasih baru. Ada aja."
April lalu, Nindy masih dikaitkan dengan sosok Dito yang sempat diduga akan segera bebas. Bersamaan dengan munculnya kabar itu, Nindy menuliskan pesan puitis untuk menyemangati seseorang.
"Dengan izin Allah SWT semua masih dan akan baik-baik saja. Meski tidak mudah, semoga aku dan kamu terus bersama," tulis Nindy.
Di sisi lain, terkuak fakta mengejutkan terkait kasus yang menimpa Dito. Walau ia sempat dikabarkan bebas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang sebelumnya menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara. Kali ini, hukuman Dito ditambah menjadi satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/5). "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
(wk/riaw)