Pada 8 Agustus, polisi mengonfirmasi bahwa skuter listrik yang dikendarai Suga saat mabuk bisa melampaui kecepatan 25 km/jam. Skuter ini tidak tergolong sebagai PM (alat mobilitas pribadi).
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Kamis, 08 Agustus 2024 - 16:00 WIB
WowKeren - Kasus menyetir skuter dalam kondisi mabuk yang dilakukan Suga BTS pada 6 Agustus malam, rupanya belum berakhir. Baru-baru ini, media Korea melaporkan kalau sang idol mendapatkan tuntutan hukum yang setara dengan ketika menyetir mobil dalam kondisi mabuk.
Pada 8 Agustus, polisi mengonfirmasi bahwa skuter listrik yang dikendarai Suga saat mabuk bisa melampaui kecepatan 25 km/jam. Skuter ini tidak tergolong sebagai PM (alat mobilitas pribadi), yang berarti bahwa Suga dikenakan hukuman yang sama seperti mengendarai mobil saat mabuk.
Suga dilaporkan mengendarai skuter di dekat rumahnya sekitar pukul 23:30 KST ketika ia terjatuh dan ditemukan oleh polisi. Konsentrasi alkohol dalam darahnya diukur pada tingkat yang memerlukan pencabutan SIM (0,08 persen atau lebih tinggi).
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, skuter listrik termasuk dalam kategori sepeda bermotor, yang dikenakan hukuman yang sama seperti mengendarai mobil saat mabuk. Hukumannya bahkan bisa mencakup penjara selama 1-5 tahun atau denda mulai dari 5 hingga 20 juta won.
Sebelumnya, BigHit Music mengungkap kalau Suga mengendarai electric kickboard. Hukuman yang ditetapkan ketika menyetir dalam kondisi mabuk untuk kendaraan jenis ini sebenarnya hanya dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar 100 ribu won.
Namun, polisi menegaskan bahwa yang dikendarai Suga adalah skuter listrik dengan tempat duduk. Jika menggunakaan kendaraan jenis ini dalam kondisi mabuk, potensi hukumannya adalah tuntutan pidana di luar pencabutan atau penangguhan SIM.
Setelah menyadari penjelasannya sempat salah, BigHit Music sudah mengeluarkan pernyataan kedua. "Baik agensi maupun artis kami tidak menyadari kalau masih ada langkah-langkah yang harus diambil dalam proses investigasi, dan kami keliru mengira bahwa kasus ini telah ditutup," ujar agensi.
BigHit Music meminta maaf karena telah menyampaikan informasi. "Kami akan bekerja sama dengan tekun dengan penyelidikan tambahan polisi di masa mendatang, dan kami akan dengan rendah hati menerima hasil penyelidikan mereka," pungkas agensi.
(wk/amal)