Ahreum eks T-ARA Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Kasus Kekerasan Pada Anak
Naver
Selebriti

Sebelumnya pada 3 Juni 2024, Dispatch mengungkapkan tuduhan bahwa Ahreum yang telah menyiksa dan melakukan kekerasan terhadap anaknya. Masalah itu telah diteruskan ke jaksa penuntut.

WowKeren - Ahreum mantan member T-ARA telah diadili atas tuduhan pelecehan anak dan pencemaran nama baik. Pada 16 Januari, Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Areum dengan masa percobaan dua tahun.

Wanita itu juga harus menjalani sekitar 40 jam kelas pencegahan pelecehan anak atas tuduhan pelecehan emosional terhadap anak dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Ahreum dituduh menggunakan kata-kata kasar terhadap mantan suaminya di depan anak-anak.

Ia juga dituding mencemarkan nama baik individu A dalam siaran internet. Pihak pengadilan mengungkap, "Ia mengakui semua tuduhan tersebut. Ia harus dikritik karena menyebabkan kerusakan mental pada wali sah anak yang menjadi korban."

Terkait pencemaran nama baik, pengadilan mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik korban, Ahreum membuat pernyataan bahwa putusan tersebut dimanipulasi tanpa melakukan upaya apa pun untuk mengonfirmasi fakta.

Mereka menambahkan bahwa "diputuskan bahwa ada tindakan yang disengaja. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada ibu Ahreum, atas tuduhan pelecehan anak, empat bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.


Ibu Ahreum diadili atas tuduhan menelantarkan cucu-cucunya dengan membiarkan mereka tinggal di lingkungan tempat mantan idol itu melakukan kekerasan verbal terhadap mantan suaminya.

Sebelumnya pada 3 Juni, Dispatch mengungkapkan tuduhan bahwa Ahreum yang telah menyiksa anaknya. Masalah itu telah diteruskan ke jaksa penuntut. Menurut Departemen Kepolisian Gwangmyung Gyeonggi-do, Ahreum menghadapi tuduhan penyiksaan anak, penelantaran anak, dan pemberian obat bius kepada anak di bawah umur.

Sebelumnya, Ahreum memberi tahu polisi bahwa mantan suaminya sudah menyiksa anaknya. Ia mengklaim bahwa mantan suaminya telah meludahi wajah anak mereka dan buang air besar di atasnya. Polisi kini telah membebaskan suaminya dari segala tuduhan.

Laporan berita menyatakan bahwa mantan suami Ahreum membalas dan menggugat balik Areum, menuduhnya telah melakukan kekerasan terhadap anak mereka. Polisi, setelah melakukan penyelidikan, dilaporkan menemukan bukti yang mendukung tuduhan mantan suami itu dan meneruskannya kepada jaksa penuntut. Areum dan ibunya juga akhirnya diberi perintah penahanan, melarang mereka memasuki rumah dan prasekolah anak tersebut.

Laporan menyatakan bahwa polisi merasa curiga setelah menemukan ketidakkonsistenan dalam kesaksian anak tersebut. Polisi mendatangkan seorang spesialis untuk menganalisis pernyataan anak tersebut dan memutuskan untuk bertindak setelah spesialis tersebut menyatakan bahwa mereka merasa anak tersebut dipaksa. Bagaimana menurutmu?

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait