
Nikita Mirzani jadi bahan sindiran usai sang asisten, Mail Syahputra, diperiksa atas kasus dugaan pemerasan. Tak cuma itu, Nikita juga kini dipolisikan dokter Reza Gladys terkait dugaan melanggar ITE dan TPPU.
- Ria Susilo Wardhani
- Rabu, 05 Februari 2025 - 15:41 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani saat ini sedang jadi sorotan usai asistennya, Mail Syahputra, diperiksa polisi atas kasus dugaan pemerasan bos skincare.
Di tengah hebohnya kasus itu, beredar video lama Nikita dan Mail ketika membahas soal uang gepokan USD 10 ribu. Saat itu, Nikita menyebut soal Mail yang membuat hidupnya jadi gelap. Yang menarik, Mail beberkan jika Nikita tak bakal memiliki uang itu jika hidupnya gelap.
Akun fakta.netizen01 lantas mengunggah keterangan jika uang itu diduga didapat dari hasil membully orang. Alhasil, netter melontarkan sindiran jika wajar putri Nikita, Laura Meizani Mawardi, jadi pembangkang karena sang ibu dicurigai memakan uang haram.
"Serem juga ya cara mainnya. Ngeri amat KOMPLOTAN BERKEDOK BESTIE," ujar netter. "One day pasti akan terbongkar semuanya... kelar lu nik, udh gak ada yg bela lu lagi.. ka fitri udh sadar skrg," saran netter. "Kasian tau kalo anak di kasih makan uang haram," tutur netter. "Uang haramm pantes anaknya membangkang," kata netter. "Pantes anak durhaka diksh mkn uang haram sih," tutur netter.
Selain disindir netter, Nikita juga disorot karena dipolisikan dr Reza Gladys. Ia dilaporkan atas dugaan ITE dan TPPU. Menanggapi pelaporan itu, Nikita sampaikan pesan sinis.
"Siapa itu dokter Gladys? Nggak tahu," kata Nikita. "Ah biarin sajalah, orang mau ngelaporin siapa saja, laporin saja."
Sebelumnya, pengacara Gladys buka suara soal pelaporan itu. Ia juga beberkan pasal yang dipakai untuk menjerat Niki.
"Kami dari kantor hukum GPS Lopis, saya Julianus Paulus Sembiring Sarjana Hukum yang merupakan penasihat hukum dari Dr. Reza Gladys berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Desember 2024. Bahwa klien kami telah membuat laporan polisi di polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, dimana klien kami telah melaporkan oknum dengan inisial NM dan kawan-kawan, sekali lagi saya tegaskan dengan inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus. "Perlu kami sampaikan bahwa klien kami telah menyerahkan bukti-buktinya sebagaimana pembuatan alat bukti di pasal 184 kuhp dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014. "rtinya apa? bahwa klien kami telah memenuhi bukti-bukti itu dan kami pastikan ini akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan."
"Bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi sebuah fakta-fakta hukum agar kemudian penyidik di Polda Menterjaya dalam hal ini Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dan dengan segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," lanjat Julianus.
(wk/riaw)