Agnes Monica alias Agnez Mo buka-bukaan terkait kasus royalti yang menimpanya. Ia sempat meminta agar jangan dijadikan tumbal jika kemungkinan ada agenda lain di balik hebohnya kasus royalti tersebut.
- Ria Susilo Wardhani
- Selasa, 18 Februari 2025 - 13:58 WIB
WowKeren - Agnes Monica alias Agnez Mo buka suara terkait kasus royalti melawan pencipta lagu "Bilang Saja" Ari Bias. Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier 18 Februari, Agnez sempat bongkar keanehan dalam kasus tersebut.
Selama ini, Agnez menyakini jika pihak penyelenggara yang seharusnya menjadi tergugat dalam kasus tersebut. Anehnya, pihak penyelengga acara yang mengundangnya justru tak dihadirkan di persidangan dan hanya berstatus turut tergugat. Sedangkan tergugat utama adalah dirinya.
"Selama gua show, izin dan royalti dibayar penyelenggara. Gua WA penyelenggara, 'Kamu sudah selesaikan belum pembayaran royalti'. Gue ingetin 5-7 kali. Gua punya bukti, punya WAnya sampai sekarang, udah gua ingetin," kata Agnez. "Harusnya sebagai pencipta lagu menuntut pihak penyelenggara," kata Deddy. "Betul, kamu pintar sekali. Sebenarnya, gugatan itu bisa diterima itu pertanyaan besar. Bahkan penyelenggaranya di situ dianggapnya sebagai turut tergugat bukan yang tergugat. Kemudian penyelenggara tidak pernah hadir di dalam persidangannya. Gimana gue gak hah?" kata Agnez.
Agnez kemudian bertanya-tanya soal dugaan motif lain di balik munculnya kasus royalti ini. Ia berharap tak dijadikan tumbal hanya demi agenda seseorang.
"Dan sebenarnya ini bukan kayak pelanggaran hak cipta lho. Kayak misalnya gua claming the song is mine, bahwa itu ciptaan gue, atau gue membajak, ini masalah performing rights. Jangan lupa ini lagu gua. Secara teknis dia berikan lagu itu ke label, dan label berikan lagu itu ke aku. Gua tidak pernah bilang itu ciptaan gua. Dan aku sudah nyanyiin lagu itu dari umur 16-17 tahun. Dan itu dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya, gua jadi mikir, ada agenda yang lebih besar apakah yang sedang...? Gua nanya," kata Agnez. "Aku pikir mereka mau merevisi UU yang ada, mereka mau memperjuangkan sesuatu. Mereka mungkin merasa ada ketidakadilan okelah gak papa. Mereka mungkin sedang memperjuangkan satu hal. Silakan. Mungkin mereka punya platform sendiri, ini masih perkiraan. Cuma jangan gua ditumbalin hanya karena agenda seseorang. Gua sedihnya, jangan dong memakai nama aku supaya agenda mereka dilihat orang."
Sebelumnya, Agnes dinyatakan bersalah dan dikenai denda Rp1,5 miliar akibat tidak izin Ari Bias untuk membawakan lagu "Bilang Saja". Minola Sebayang sebagai pengacara Ari menegaskan nominal itu bukanlah untuk pembayaran royalti.
"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan Pengadilan Niaga YGP yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena telah menggunakan lagu 'Bilang Saja' dalam tiga konser tanpa izin. Jadi, itu bukan royalti. Sekali lagi, itu bukan royalti," tegas Minola. "Jadi, karena ada tiga konser maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat (2) itu adalah Rp500 juta. Jadi, 500 juta kali tiga dapatlah nilai Rp1,5 miliar. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Jadi secara logika, apakah mungkin pelaku pertunjukan itu adalah EO? Tidak mungkin ya."
(wk/riaw)