Azizah Salsha Tetap Lanjutkan Proses Hukum terhadap Bigmo dan Resbob
Instagram/Azizah Salsha/Instagram
Selebriti

Azizah Salsha memaafkan Bigmo dan Resbob, namun tetap lanjutkan proses hukum.

WowKeren - Selebritas Azizah Salsha telah memaafkan Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, ia tetap melanjutkan proses hukum terhadap keduanya hingga ke persidangan. Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat.

"Azizah sendiri saya sampaikan tadi, Azizah sendiri sudah memaafkan ya. Akan tetapi Azizah ini pengin memberikan efek jera juga bagi seluruh rakyat Indonesia agar mengetahui bahwa hal-hal seperti ini jangan sampai terulang kembali," ungkap Anandya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026).

Anandya juga menekankan bahwa dampak dari narasi fitnah yang diduga disebarkan oleh Bigmo dan Resbob telah merugikan nama baik Azizah dan keluarganya. Dalam kasus ini, Azizah berharap agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan pernyataan di media sosial.

"Ini sebagai efek jera agar ke depan bersosialisasi dengan bijak dalam sosial media. Jangan sembarang berkata, bertabayyun dulu kepada orangnya sebelum mengetahui kebenarannya," tegas Anandya.


Pihak Azizah menegaskan bahwa setiap individu, termasuk figur publik, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan penistaan dan fitnah yang merusak integritas pribadi. Keputusan untuk membawa perkara ini ke meja hijau juga disebabkan oleh kegagalan mediasi yang telah dilakukan dua kali, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Anandya menjelaskan bahwa kedua mediasi tersebut berakhir buntu, sehingga mereka memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. "Step by step kita lalui, sesudah kita lalui adalah dua mediasi. Yang di mana dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai," jelasnya.

Sebagai hasilnya, pihak Azizah telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa Bigmo dan Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Laporan yang diajukan terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob pada 10 Maret 2026 di Tahti Polda Jawa Barat, sementara Bigmo dijadwalkan pada 12 Maret 2026 mendatang. Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan selebritas, tetapi juga berkaitan dengan isu penting tentang etika berkomunikasi di dunia maya.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait