Dokter Richard Lee ditahan setelah pemeriksaan panjang terkait dugaan pelanggaran hukum.
- Sabtu, 07 Maret 2026 - 14:09 WIB
WowKeren - Dokter dan influencer kecantikan Richard Lee terlihat tertunduk dan memilih untuk tidak berkomentar saat digiring oleh petugas kepolisian menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Kejadian ini berlangsung setelah pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Richard, yang mengenakan kemeja putih, tampak berjalan melewati kerumunan awak media tanpa memberikan pernyataan apapun. Kedua tangannya tampak berada di depan perut dan tertutup oleh kemejanya, dan menurut pantauan, tangan Richard diduga dalam kondisi terborgol saat dikawal menuju ruang tahanan.
Ia keluar dari ruang penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB. Sebelumnya, Richard diketahui telah berada di Polda sejak sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Selama perjalanan menuju tahanan, Richard terus menundukkan kepala dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai status hukumnya dan hasil dari pemeriksaan yang dijalaninya. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum Richard Lee kembali bergulir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada Februari lalu. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan sah secara hukum.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan produk kecantikan yang ia pasarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun kuasa hukum Richard Lee mengenai detail penahanan maupun langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.
(wk/timw)