Keluarga berharap pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori dihukum seberat-beratnya.
- Rabu, 25 Maret 2026 - 16:03 WIB
WowKeren - Keluarga dari cucu seniman legendaris Betawi, Mpok Nori, yang diduga dibunuh oleh seorang Warga Negara Irak berinisial F, berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Mendiang yang bernama DA dan berusia 37 tahun itu ditemukan tewas dengan luka parah di lehernya di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).
DA diketahui sebagai cucu dari Nuri Sarinuri, yang lebih dikenal dengan nama Mpok Nori (1930-2015). F, pelaku yang merupakan suami siri DA, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kakak korban, Dian, mengungkapkan harapan keluarganya agar proses hukum berjalan cepat dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Supaya dihukum seberat-beratnya pelaku,” kata Dian saat diwawancarai. “Semoga cepat pokoknya cepat selesai, terus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya.
Dian mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, di mana empat orang anggota keluarga, termasuk ibu dan ipar korban, diperiksa mengenai komunikasi terakhir dengan DA. Selain itu, pemilik kontrakan tempat kejadian juga dimintai keterangan oleh polisi.
“Kami belum bertemu langsung dengan pelaku, hanya bertemu saat dia digiring oleh polisi. Kami juga tidak ada komunikasi dengan pelaku, apalagi permintaan maaf,” ujar Dian. “Kami tinggal menunggu dari bapak polisi. Saya juga sangat berterima kasih kepada penyidik yang terus membantu kami,” lanjutnya.
Sementara itu, adik korban, Dana, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami DA selama hidup bersama F. Dana juga menyebut bahwa DA telah mengalami tiga kali keguguran selama berhubungan dengan pelaku. Terdapat pula rumor yang menyebut bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.
“Kalau KDRT bisa dibilang iya, tapi untuk selanjutnya nanti kita lihat perkembangannya saja,” kata Dana. “Yang penting tolong dibantu terus supaya perkembangan ini makin berlanjut, dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa F ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB saat mencoba melarikan diri dengan menumpang bus menuju Pulau Sumatra di Jalan Tol Tangerang-Merak. Alfian menambahkan, pembunuhan diduga terjadi karena korban ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku, namun F tidak setuju.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” jelas dia. “Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi,” lanjutnya. Dalam kasus ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 458 subsider pasal 468 KUHP.
(wk/timw)