Jasveen Sangha dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena perannya dalam kematian Matthew Perry.
- Jumat, 10 April 2026 - 08:02 WIB
WowKeren - Jasveen Sangha, yang dikenal sebagai 'Ketamin Queen', dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti menjual narkoba yang menyebabkan kematian aktor Matthew Perry pada 2023. Sangha mengaku bersalah atas lima tuduhan federal terkait dengan kematian bintang serial 'Friends' itu.
Menurut laporan Variety, Sangha menghadapi tuduhan termasuk mempertahankan tempat yang terlibat narkoba dan tiga tuduhan distribusi ketamin, serta satu tuduhan distribusi ketamin yang berakibat fatal. Dalam memorandum hukuman, jaksa menyatakan bahwa Sangha mengoperasikan bisnis narkoba bervolume tinggi dari kediamannya di Hollywood Utara.
“Selama bertahun-tahun… Sangha mengoperasikan bisnis perdagangan narkoba bervolume tinggi dari kediamannya di Hollywood Utara,” ungkap jaksa dalam dokumen tersebut. Sangha dikenal sebagai dealer eksklusif yang melayani klien dari kalangan selebriti Hollywood, dan dia sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegalnya.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa pada tahun 2023, Sangha dan rekannya menjual 51 botol ketamin kepada asisten Matthew Perry. Asisten tersebut kemudian menyuntikkan ketamin kepada Perry, yang berujung pada kematiannya pada 28 Oktober 2023. Perry ditemukan tak bernyawa di jacuzzi di rumahnya di Los Angeles, dan autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya adalah efek akut ketamin.
Sementara itu, dua pria lain yang juga terlibat dalam penjualan ketamin kepada Perry telah dijatuhi hukuman. Sangha dan rekannya masih menunggu proses hukum lebih lanjut terkait tuduhan narkotika lainnya.
(wk/timw)