Kuasa hukum Rossa bongkar manipulasi video dan lagu yang merugikan artis.
- Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB
WowKeren - Penyanyi Rossa kini tengah menghadapi permasalahan serius terkait penyebaran fitnah di media sosial. Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, mengungkapkan bahwa beberapa akun di platform seperti Instagram, TikTok, dan Threads telah menyebarkan berita yang tidak benar mengenai kliennya. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026), Natalia menegaskan bahwa penyebaran informasi tersebut sangat merugikan Rossa.
“Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara, musiknya juga digunakan. Lagu-lagunya Mbak Rossa dipakai, wajah-wajahnya Mbak Rossa, tapi isi beritanya dimanipulasi sehingga seolah-olah pemberitaan ini benar adanya,” jelas Natalia. Salah satu contoh fitnah yang disampaikan adalah isu tentang operasi yang dikatakan gagal dilakukan oleh Rossa, padahal ia tidak pernah menjalani operasi tersebut.
Ikhsan Tualeka, kuasa hukum Rossa lainnya, turut menanggapi masalah ini. Ia menjelaskan bahwa akun-akun tersebut dengan sengaja menggunakan musik Rossa dan menyebarkan informasi yang sama sekali tidak akurat. “Contohnya begini, videonya video Rossa, kemudian musiknya musik Rossa, lalu disisipkan narasi yang bukan fakta, misalnya operasi yang gagal. Semua konten itu negatif bagi kami dan merugikan produk kreatif kami sebagai tim manajemen Rossa,” ucap Ikhsan.
Karena hal ini, Rossa melalui kuasa hukumnya meminta agar puluhan akun tersebut segera menghapus konten yang menyebarkan fitnah serta menyampaikan permohonan maaf. Apabila tidak ada tanggapan dalam waktu 1 x 24 jam, Rossa tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Jadi biarkan hari ini yang kita lakukan adalah somasi, mengingatkan sekali lagi kepada para netizen. Kalau ini dalam 1 x 24 jam tidak ditanggapi, kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Ikhsan. Jika tindakan hukum diperlukan, Rossa akan mengacu pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten, yang dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
(wk/timw)