Rossa merasa terganggu secara psikis akibat tudingan fitnah di media sosial dan akan mengambil tindakan hukum.
- Senin, 13 April 2026 - 21:03 WIB
WowKeren - Rossa, penyanyi ternama Indonesia, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terganggu secara psikis akibat tuduhan fitnah yang disebarkan oleh puluhan akun media sosial. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ikhsan Tualeka, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 13 April 2026.
Ikhsan menjelaskan bahwa Rossa telah melakukan somasi kepada puluhan akun yang menyebarkan berita fitnah tersebut melalui platform seperti Instagram, TikTok, dan Threads. "Saya sudah jawab sebenarnya beliau terganggu secara psikis karena namanya manusia," ungkap Ikhsan mengenai kondisi kliennya.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa Rossa yang telah membangun karier musik selama lebih dari 30 tahun tentunya merasa sangat tidak terima saat nama baiknya dicemari oleh informasi yang tidak benar. "Itu kan ya, kalau itu berdasar pada fakta, ngapain? Sebagai publik figur kita boleh dikritik, boleh juga orang misalnya mencela kita, tapi kalau itu berdasar pada fakta. Tapi kalau itu fitnah, tentu harus kita tanggapi dan luruskan, dan ini yang kita lakukan," tambahnya.
Hingga saat ini, Rossa belum memberikan pernyataan langsung terkait masalah ini. Ikhsan juga menjelaskan tentang kerugian yang dialami oleh kliennya. "Tentu saja kerugian itu akan kita hitung secara materiil, tapi tentu saja secara psikis beliau telah dirugikan," ucapnya. Ikhsan juga menggambarkan betapa sulitnya bagi Rossa ketika ia menemukan konten-konten fitnah yang beredar di media sosialnya. "Anda bisa bayangkan bagaimana seorang bangun pagi kemudian media sosialnya atau yang muncul di handphone-nya berseliweran sesuatu yang tidak berdasar pada fakta," jelas Ikhsan.
Rossa dan tim hukum kemudian meminta agar puluhan akun tersebut segera menghapus konten yang merugikan dan menyampaikan permintaan maaf. "Jadi biarkan hari ini yang kita lakukan adalah somasi, mengingatkan sekali lagi kepada para netizen. Kalau ini dalam 1 x 24 jam tidak ditanggapi, kami akan melakukan langkah hukum," tegas Ikhsan. Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, Rossa berencana untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dengan mengacu pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan penggemar Rossa yang berharap agar penyanyi idolanya dapat segera mendapatkan keadilan. Rossa, yang dikenal dengan berbagai lagu hits dan kontribusinya di dunia musik Indonesia, tentu tidak ingin reputasinya terganggu oleh informasi yang tidak benar.
Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dan tidak merusak reputasi serta kesehatan mental Rossa lebih lanjut. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya mengenai bagaimana Rossa akan melanjutkan perkaranya jika tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
(wk/timw)