Ayu Nurisa Divonis 2 Tahun Penjara, Ashanty: Kami Sudah Memaafkan
Instagram/Ayu Nurisa/Instagram
Selebriti

Ayu Nurisa divonis dua tahun penjara. Pihak Ashanty menyatakan sudah memaafkan.

WowKeren - Pada 16 April 2026, Ayu Nurisa, mantan karyawan Anang Hermansyah dan Ashanty, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ayu terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dana perusahaan yang merugikan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Pihak Anang dan Ashanty menyatakan telah memberikan maaf kepada Ayu sejak awal kasus ini berlangsung.

Perwakilan manajemen Anang-Ashanty, Aris Maulana Akbar, mengungkapkan bahwa keluarga menghormati keputusan hakim dan menyatakan, “Apa pun itu keputusan (Hakim), mungkin ini yang terbaik buat Ayu. Sekitar sebulan yang lalu perwakilan dari Ayu datang ke kami untuk memohon maaf.” Sejak awal, keluarga Anang dan Ashanty sudah memberikan maaf, terutama setelah Ayu secara langsung meminta maaf kepada mereka.

Meskipun telah memaafkan, Aris menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan norma yang berlaku. Keluarga Anang dan Ashanty merasakan kesedihan yang mendalam karena perselisihan ini melibatkan seseorang yang telah dianggap dekat dengan mereka.

Ayu Nurisa diketahui telah bekerja bersama Anang dan Ashanty selama sekitar delapan tahun. Aris menambahkan, “Secara pribadi tidak ada kebencian. Tapi sangat disayangkan saja, hubungan yang sudah kebangun delapan tahun harus berakhir seperti ini. Bunda sempat bilang kalau beliau sangat baik hubungannya dengan keluarga Ayu.” Ia berharap hukuman penjara ini dapat menjadi momen introspeksi bagi Ayu untuk memperbaiki diri di masa depan.


“Manusia tidak luput dari khilaf dan lupa. Yang penting Ayu bisa mengambil hikmah yang berharga ini dan kita tetap bisa menjalin silaturahmi ke depannya,” lanjut Aris.

Terkait dampak insiden penggelapan dana ini terhadap bisnis yang dijalankan Ashanty, Aris menyatakan bahwa kasus ini tidak menyebabkan trauma bagi keluarga dalam mempekerjakan orang baru. Manajemen berencana untuk menjadikan situasi ini sebagai evaluasi internal guna memperkuat sistem pengawasan di perusahaan.

“Enggak (trauma). Kita hidup harus tetap menatap ke depan, tidak usah lihat lagi ke belakang. Belakang hanya untuk evaluasi kita supaya tidak terjadi kembali hal-hal yang sama,” ujarnya.

Keluarga Hermansyah juga mengungkapkan apresiasi kepada tim hukum serta aparat penegak hukum yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.

Untuk informasi tambahan, Ayu Nurisa dijatuhi hukuman penjara dua tahun akibat pemalsuan surat dan penggelapan jabatan yang merugikan perusahaan. Kasus ini terungkap setelah adanya penurunan saldo rekening perusahaan yang mencurigakan pada Mei 2025, dengan dugaan penggelapan mulai terjadi sejak tahun 2023.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait