Pengacara Inara Rusli menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat hubungan intim dengan Insanul Fahmi.
- Jumat, 17 April 2026 - 20:06 WIB
WowKeren - Pada Jumat, 17 April 2026, pengacara yang mewakili Inara Rusli membantah tuduhan yang menyatakan bahwa kliennya memiliki hubungan suami istri dengan Insanul Fahmi. Tuduhan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli, menyampaikan pernyataan ini saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan perzinaan atau perselingkuhan. "Untuk saat ini dari hasil BAP memang pernikahan itu secara agama ada," ungkap Daru Quthny.
Lebih lanjut, Daru menjelaskan bahwa meskipun pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi diakui secara agama, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan intim di antara mereka. "Mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami-istri, seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan," tegasnya.
Dalam penjelasannya, Daru Quthny juga menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh Inara dan Insanul tidak memiliki dokumentasi resmi maupun saksi dari pihak luar. Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Inara dalam BAP, tidak ada hubungan biologis yang terjadi sebelum maupun sesudah tanggal yang dipermasalahkan oleh pelapor.
"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Secara agama, pengakuannya di BAP itu dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," klaimnya.
Pembicaraan kemudian beralih kepada bukti CCTV yang diajukan sebagai barang bukti dugaan perzinaan. Daru Quthny menyatakan bahwa video tersebut tidak dapat membuktikan unsur utama dalam pasal perzinaan karena telah diedit. "Video itu kan video yang sudah diedit, artinya sudah dipotong-potong beberapa video dan di video tersebut tidak menjelaskan mengenai adanya perzinaan tersebut, hubungan intim tersebut," ujarnya.
Herlina, kuasa hukum lain yang mendampingi Inara, menambahkan bahwa terdapat tujuh video dengan durasi masing-masing sekitar dua menit yang semuanya terlihat gelap dan remang-remang. "Jadi kalau dibilang ada perzinaan, itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," jelas Herlina.
(wk/timw)