Richard Lee resmi ajukan permohonan tahanan kota dengan jaminan istri di sidang perdana.
- Jumat, 19 Juni 2026 - 10:32 WIB
WowKeren - Richard Lee, seorang dokter dan influencer, telah resmi mengajukan permohonan untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota. Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 18 Juni 2026. Richard Lee terjerat dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang melibatkan produk-produk kecantikan yang dikelolanya.
Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mendasar di balik permohonan tersebut. Di antaranya adalah pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Richard Lee yang dikabarkan menderita gastritis kronis, yang memerlukan penanganan medis secara rutin. "Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," ungkap Faizal di hadapan majelis hakim.
Faizal menambahkan, meskipun Richard Lee sedang menjalani proses hukum, ia akan tetap mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk melapor. "Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya," tegasnya.
Saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di bawah wewenang kejaksaan, yang titipannya berada di Lapas Pemuda Tangerang. Ia telah berada dalam tahanan cukup lama, dan tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan mereka agar Richard Lee bisa menjalani tahanan kota.
"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," kata Faizal. Permohonan ini diajukan dengan harapan agar Richard Lee bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik di luar penjara, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Richard Lee diduga telah memerintahkan stafnya untuk melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, antara lain White Tomato dan DNA Salmon. Tindakan ini disinyalir melanggar aturan karena produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang telah dibatalkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
JPU menekankan bahwa salah satu poin penting dalam dakwaan adalah produk DNA Salmon yang dijual bebas di platform e-commerce. Meskipun terdaftar sebagai kosmetik luar, produk tersebut justru dipasarkan dengan cara yang tidak sesuai, yaitu menggunakan alat suntik atau jarum, yang seharusnya termasuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus. "Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutup Jaksa Penuntut Umum dalam penjelasannya.
(wk/timw)