Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) baru terbayarkan sebesar Rp 2,1 triliun atau sekitar 15 persen dari total anggaran Rp 14 triliun.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 09 Juni 2021 - 15:08 WIB
WowKeren - Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 17,6 triliun hingga Rabu (9/6). Adapun total pagu gaji ke-13 PNS mencapai Rp 30,3 triliun.
Dari total pencarian tersebut, gaji ke-13 untuk PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) baru terbayarkan sebesar Rp 2,1 triliun atau sekitar 15 persen dari total anggaran Rp 14 triliun. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, lantas mengakui bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk PNS di daerah kemungkinan mengalami jeda waktu (lag time). Menurutnya, pelaporan untuk PNS di daerah masih belum dapat dilakukan pada hari-H pencairan gaji ke-13.
"Karena bisa jadi pemda sudah membayarkannya namun masih belum terlaporkan kepada kami," terang Sudarso kepada Liputan6.com pada Rabu (9/6). "Perkiraan lag time-nya sekitar satu hari."
Sebaliknya, pencairan gaji ke-13 aparatur pusat dan pensiunan terpantau lancar. "Untuk aparatur pusat sudah naik menjadi Rp 6,85 triliun (dari total anggaran Rp 7,6 triliun), sedangkan untuk pensiunan sudah 100 persen sebesar Rp 8,7 triliun," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga. Hanya tunjangan kinerja yang dikecualikan dalam pencairan gaji ke-13.
Untuk besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan pangkat yang disandang PNS penerima. Gaji ke-13 ini pun bukan hanya untuk PNS, tetapi juga TNI dan Polri, hingga para pensiunan.
Melansir Republika, besaran gaji ke-13 PNS yang bisa dicairkan mulai Selasa (1/6) ini beragam. Rentangnya mulai dari Rp 2.235.000 untuk pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa 0-10 tahun, sedangkan yang terbanyak adalah Rp 9.592.000 untuk Eselon I dan pejabat setara termasuk Ketua/Kepala lembaga.
Adapun gaji ke-13 merupakan hak PNS yang kembali dibayarkan mulai tahun 2021 setelah sebelumnya tak bisa cair pada 2020 lalu karena pandemi COVID-19. Namun untuk tahun 2021 ini, baik THR maupun gaji ke-13 tak mengikutsertakan komponen tunjangan kinerja.
(wk/Bert)