Hukuman Chris Brown yang akan dijatuhkan tanggal 5 Agustus telah ditunda hingga 27 Agustus karena pihak pengadilan belum menerima rincian pekerjaan sosial yang akan dilakukannya di Virginia.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Agustus 2009 - 09:50 WIB
WowKeren - Vonis hukuman atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Chris Brown terhadap mantan kekasihnya Rihanna telah ditunda. Dalam sidang yang digelar hari Rabu lalu, hakim ketua Patricia Schnegg mengatakan untuk menunda vonis yang seharusnya dijatuhkan hari itu hingga tanggal 27 Agustus.
Seperti dilansir oleh Daily News, keputusan Patricia tersebut disebabkan karena ia belum menerima dokumen-dokumen dari Negara Bagian Virginia yang menjelaskan jenis pekerjaan sosial yang akan dilakukan Chris selama 6 bulan masa hukuman.
Ia pun kemudian menjelaskan bahwa ia tidak ingin Chris melakukan kerja sosial yang ringan. Patricia ingin Chris melakukan 1.400 jam kerja sosial yang berat seperti misalnya membersihkan coretan dinding atau membersihkan sampah di pinggir jalan.
Selain hukuman kerja sosial tersebut, pelantun lagu "With You" ini juga mendapat ganjaran hukuman masa percobaan dengan pengawasan selama 5 tahun. Chris pun diwajibkan menghadiri konseling untuk kekerasan dalam rumah tangga selama 52 minggu.
Chris juga tidak diijinkan untuk mengontak Rihanna, baik lewat telepon, e-mail maupun bentuk komunikasi lainnya. Pelantun lagu "Forever" ini diharuskan menjauh dari Rihanna sejauh 46 meter kecuali ketika mereka mengadiri acara-acara yang diadakan oleh industri musik, batas jarak mereka menjadi 9 meter. Larangan ini juga berlaku terhadap Rihanna.
Hukuman yang diterima oleh Chris ini merupakan ganjaran atas penyerangan yang dilakukannya kepada Rihanna setelah keduanya beradu mulut pada bulan Februari lalu. Pada saat itu, ia mencekik dan memukul Rihanna.
Terkait dengan penganiayaan yang dilakukannya ini, bulan lalu Chris sempat mengucapkan permintaan maafnya di hadapan publik melalui sebuah rekaman video. Dalam video tersebut, ia juga menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya yang keterlaluan tersebut.
(wk/)