Ia merasa heran karena pihak penyidik mengambil contoh urinenya dan Izzy hingga lebih dari lima kali.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Juni 2011 - 09:54 WIB
WowKeren - Persidangan kasus narkoba yang menimpa Andika dan Izzy dari Kangen Band kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang berlangsung Selasa 14 Juni itu beragendakan dengar pendapat dari para saksi yakni Warsono, ketua RT 07/RW03 Kelurahan Cibubur, dan Maemunah, petugas laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN), seperti dilansir dari Tribun News.
Saat sidang, Andika sempat mempermasalahkan perihal jumlah tes urine. Padahal menurut saksi Maemunah, pengambilan contoh urine seharusnya cukup dilakukan sekali saja.
"Kita berdua malah lebih dari lima kali diambil contoh urinenya," kata Andika memprotes. "Padahal yang lain, nggak segitu."
"Kami tak tahu kenapa," kata Maemunah menjelaskan. "Tapi itu semua tergantung permintaan penyidik. Satu kali tes sebenarnya sudah cukup."
Sementara itu, Ketua RT Warsono malah mengungkapkan kalau para personil Kangen Band tak pernah datang untuk bersilahturahmi dengannya. Warsono yang diikutsertakan saat penggerebekan itu juga tidak tahu menahu perihal aktivitas keseharian atau karya Kangen Band. "Enggak tahu lagu-lagunya pak. Saya juga enggak pernah dikasih CD-nya," ujar Warsono pada hakim.
Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pekan depan. Pihak Andika dan Izzy berharap bisa mendapat keringanan hukum atas kasus tersebut.
Andika dan Izzy ditangkap saat berada di rumah sekaligus tempat latihan Kangen Band di Cibubur, 12 Maret lalu. Saat itu petugas BNN menemukan puluhan gram ganja kering yang sebagian sudah dilinting dan tanaman ganja di dalam pot.
Akibat ulah tersebut, Andika dan Izzy dikenai tiga pasal. Jaksa mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, pasal 127 (1) huruf a tentang memakai atau menyalahgunakan narkotika. Dan, pasal 131 tentang mengetahui penyalahgunaan narkotika tetapi tidak melaporkan.
(wk/)