Andhika dan Izzy 'Kangen Band' Diganjar Hukuman Satu Tahun Penjara
Selebriti

Dalam persidangan kemarin, 18 Agustus, Andhika dan Izzy yang terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkotika juga diwajibkan untuk menjalani rehab.

WowKeren - Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis bagi dua personil Kangen Band, Mahesa Andhika Setiawan alias Andhika (vokal) dan Muhammad Barry Alfarizi alias Izzy (keyboard). Dalam persidangan yang digelar pada 18 Agustus kemarin, Andhika dan Izzy dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Andhika dan Izzy dijerat pasal asal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kasus tersebut mereka dijatuhi hukuman setahun penjara. Di samping itu, Andhika dan Izzy juga diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Ibunda Andhika yang pada saat itu turut menghadiri sidang menyatakan rela kalau putranya harus menjalani rehabilitasi. "Nggak masalah kalau mereka direhab. Lebih baik seperti itu. Saya sangat sedih karena nggak ada dia (Andhika) waktu Lebaran," ujar Susilawati.


Meski pihak keluarga mendukung vonis hakim tersebut, namun tak demikian halnya dengan Andhika. Pelantun "Pujaan Hati" ini tampak keberatan dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya. "Sebenarnya nggak terima. Tapi bagaimana lagi, ya terima-terima aja," kata Andhika.

Selain ditemani oleh pihak keluarga, Andhika dan Izzy juga mendapat dukungan moral dari para penggemar. Beberapa fans setia Andhika dan Izzy bahkan sempat menyanyikan lagu-lagu Kangen Band di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus ini berawal ketika Andhika dan Izzi ditangkap petugas BNN di markas Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, empat bulan lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita daun ganja kering dan satu tanaman ganja yang ditanam di dalam pot bunga.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait