Gugatan ini merupakan bentuk protes Hyun Joong kepada MOGEF yang sudah mencekal lagu barunya.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 03 Desember 2011 - 11:26 WIB
WowKeren - Kim Hyun Joong dan agensi Keyeast Entertainment akhirnya memenangkan gugatan pencekalan lagu "Please". Gugatan itu mereka tujukan kepada Ministry of Gender Equality and Family (MOGEF) yang mencekal lagu terbaru Hyun Joong, "Please". Berkas gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Administratif Seoul awal Oktober lalu dan kini mereka berhasil memenangkannya.
Gugatan ini merupakan bentuk protes Hyun Joong kepada MOGEF yang sudah mencekal lagunya. Dalam berkas gugatan itu, Keyeast meminta MOGEF membatalkan pencekalan mereka atas album single digital dan video musik Hyun Joong.
MOGEF sendiri terpaksa mencekal lagu itu karena dinilai mengandung lirik provokatif yang bisa merusak generasi muda Korea Selatan. Lirik lagu itu menyebutkan kata-kata seperti "diantara asap rokok" dan "karena aku mabuk", sehingga dikhawatirkan bisa ditiru oleh remaja.
"Dalam buku-buku, film, dan serial yang diizinkan untuk ditonton remaja, boleh memperlihatkan adegan minum dan merokok untuk meredam kesedihan. Demi kebebasan berpendapat, hal ini juga berlaku untuk musik. Tidak bisa diasumsikan hanya karena ada lirik itu si penyanyi menyarankan untuk minum atau merokok," kata salah satu petugas pengadilan. "Lihatlah keseluruhan lirik dari lagu. Kalimat-kalimat itu hanya untuk mengekspresikan emosi yang payah setelah putus cinta, bukan menyarankan untuk mabuk-mabukan atau merokok."
"Please" adalah lagu yang ada di mini album debut Hyun Joong sebagai solois, "Break Down". Mini album ini dirilis 7 Juni lalu dengan single andalan "Break Down".
(wk/)