Briptu Norman Kamaru Resmi Diberhentikan dari Polisi
Selebriti

Norman sudah tidak berhak lagi menggunakan atribut Briptu di depan namanya karena ia sudah diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat.

WowKeren - Hasil sidang kode etik di Polda Gorontalo Selasa (6/12) akhirnya mengambil keputusan akhir untuk memberhentikan Briptu Norman Kamaru secara tidak hormat. Hal ini berkaitan dengan Norman yang dianggap telah melanggar aturan dari kantor Polri yaitu tidak masuk kantor lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Bahkan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Norman bahkan tidak masuk selama 84 hari atau hampir 3 bulan.

Briptu Norman memang sempat mengajukan permohonan pengunduran diri, namun selama masih belum ada keputusan resmi tidak seharusnya Norman tidak masuk kantor. "Permohonan berhenti harus melalui proses. Proses belum selesai dia sudah tidak masuk kantor." kata Irjen Saud Usman Nasution.


Ditambahkan oleh Kadiv Humas, dengan diberhentikannya Briptu Norman maka secara otomatis Norman tidak boleh lagi menggunakan pangkat Briptu di depan namanya.

September lalu. pelantun single lip-sync, "Chayya Chayya" ini sudah mengajukan surat pengunduran diri dari tugas kepolisian dengan alasan ingin merawat orangtua dan juga mengembangkan bakatnya sebagai penyanyi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait