Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, Shinta mengaku tak pernah mengungkap identitas pelaku atau menyindir Makbul sebagai penerornya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 31 Januari 2012 - 15:00 WIB
WowKeren - Shinta Bachir tak terpancing dengan kemarahan Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, yang menuntut permintaan maaf. Aktris yang akan berulang tahun ke-26 pada 7 Februari tersebut merasa tidak menyinggung Makbul seperti yang diungkap tabloid Cek & Ricek edisi 25-31 Januari 2012 atau edisi No 700 Thn XIV.
Shinta menegaskan kalau dirinya tak pernah mengungkap identitas pelaku bahkan ke pengacaranya, Ahmad Rifai. "Aku malah tidak tahu. Klienku tidak bahas soal angkatan 1974. Orang dia (Shinta) aku tanya angkatan saja tidak tahu," ujar Rifai, Selasa (31/1).
Rifai juga menegaskan kalau kliennya tak pernah menyebut inisial atau nama pelaku yang mengancam akan membunuh. "Saya akan pelajari dulu, Shinta tak pernah menyebut, jadi silakan mereka somasi tabloid itu," kata Rifai.
Di tabloid Cek & Ricek halaman 3 dengan judul "Misteri Pengakuan Shinta Bachir", di alinea pertama baris ke-10 disebutkan bahwa "Ia mengaku diteror dan hendak dibunuh oleh seorang purnawirawan jenderal polisi berbintang tiga yang disebutnya sebagai mantan Kapolda Metro Jaya". Kemudian pada alinea ke-4 baris ke-10 disebutkan "Argumentasi ini rupanya tak membuat mantan perwira tinggi lulusan Akabri Kepolisian tahun 1974 itu legowo".
Pengacara Makbul, Alfons, mengungkapkan, meski Shinta tidak menyebutkan nama jelas Makbul Padmanegara maupun inisialnya, kalimat tersebut mengarah ke pribadi mantan Kapolda Metro Jaya Makbul Padmanegara. "Siapa lagi kalau bukan Pak Makbul. Ada BHD (Bambang Hendarso Danuri-Red), dia juga angkatan 74 dan mantan Kapolda Metro, tapi pangkatnya kan bukan bintang tiga," ujar Alfons.
Menurut Alfons, aktris "Pulau Hantu 3" itu diberi kesempatan seminggu untuk meralat pernyataannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Bila Shinta tidak memiliki niat baik untuk meralat pernyataannya dan meminta maaf dalam batas waktu tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
(wk/)