Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Dedi Sutardi, mengungkapkan kalau tanggal pembebasan itu dihitung berdasarkan dari vonis hukuman dikurangi masa tahanan dan potongan remisi.
- Tim WowKeren
- Jumat, 29 Juni 2012 - 16:07 WIB
WowKeren - 23 Juli, vokalis Peterpan, Ariel, akan menghirup udara kebebasan. Namun status kebebasannya itu belum murni melainkan sekedar pembebasan bersyarat karena ia telah berhasil menjalani masa asimilasinya dengan baik.
"Ariel bebas bersyarat 23 Juli 2012," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Dedi Sutardi, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6). "Itu setelah dihitung 2/3 dari vonis lalu dikurangi kapan Ariel pertama kali masuk, potongan remisi yang sudah diberikan."
Selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut, Ariel masih punya tugas untuk wajib lapor. Persyaratan tersebut harus ia lakukan hingga setahun masa percobaan. "Kalau dia melakukan pelanggaran hukum, maka ia harus menjalani sisa hukumannya di dalam tahanan lagi," tegas Dedi.
Sebelumnya Ariel mendapat pujian dari pihak Rutan Kebonwaru. Selain itu karya-karya seninya juga telah dipamerkan di depan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsyudin, juga Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, saat pameran di Kantor Kanwil Kemenhumkam Jawa Barat.
Ariel menjalani hukuman penjara sejak Juni 2010. Ia didakwa bersalah karena keterlibatannya dalam video porno yang menampilkan sosoknya, Luna Maya dan Cut Tari.
(wk/)