Julia Perez Divonis 3 Bulan Penjara
Selebriti

Namun pengacara Jupe, Henry Yosodiningrat, mengaku belum tahu dan tidak menerima surat pemberitahuannya.

WowKeren - Kasus cakar-cakaran antara Julia Perez (Jupe) dan Dewi Persik berakhir dengan putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasus itu terjadi pada 5 November 2010. 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Jupe bersalah telah menganiaya Dewi Persik saat syuting film "Arwah Goyang Karawang". Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.


Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Menolak kasasi terdakwa, mengabulkan kasasi JPU," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (13/12).

Namun pengacara Jupe, Henry Yosodiningrat, justru mengaku belum tahu putusan itu. "Saya belum tahu, saya juga belum terima surat pemberitahuannya. Ya kalau benar sih ya kenapa bisa ya?" ujar Henry.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait