Andika Eks 'Kangen Band' Terancam 15 Tahun Penjara
Selebriti

Hal ini didapat setelah penyelidikan berkembang dan Andika dikenai Pasal Perlindungan Anak.

WowKeren - Mantan vokalis Kangen Band, Andika, masih berada di penjara saat ini atas kasus yang tengah dihadapinya. Andika pun dijerat pasal 332 KHUP tentang membawa lari anak di bawah umur.

Namun Andika juga dikenai jeratan hukum baru. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan kasus Andika yang semakin berkembang.


"Jadi saya baru dapat informasi bahwa polisi menambah pasal Andika, dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak," ujar kuasa hukum Andika, Ferry Juan, Jumat (28/12). "Dengan pasal itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara."

Mengetahui hal ini, Ferry pun bingung mengapa pasal jeratan ditambahkan. "Ini yang saya pertanyakan, kenapa malah ada pasal itu? Inilah cerminnya tumpang-tindihnya hukum Indonesia," jelasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait